Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
12 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
12 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
19 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
17 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
5
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
12 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
12 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Badminton

Jonru Ginting Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Jonru Ginting Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Jonru Ginting. (istimewa)
Jum'at, 29 September 2017 11:09 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan pegiat media sosial Jonru Ginting sebagai tersangka ujaran kebencian setelah melalui pemeriksaan pada Kamis (28/9). Namun, Jonru belum ditahan.

Jonru diperiksa atas laporan yang dilayangkan oleh Muannas Alaidid. Dia telah mengunggah konten-konten yang diduga menyinggung SARA. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan soal penetapan status tersangka pada Jonru. 

"Tadi malam setelah gelar perkara dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya, saat dikonfirmasi, Jumat (29/9).

Meski demikian Argo belum membeberkan lebih jauh soal penahanan tersebut. Menurutnya penangkapan dan penetapan Jonru sebagai tersangka merupakan kewenangan Penyidik. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Jonru, Juju Purwantoro, mengaku bahwa kliennya langsung ditahan usai pemeriksaan tersebut. 

"Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam dinihari sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka langsung ditahan," ucapnya.

Juju mengatakan, Jonru disangkakan pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. 

"Ya secara normatif sudah (masuk syarat) subyektif (penahanan). Kan begitu (syarat) untuk menahan seseorang," tuturnya. ***

Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:Badminton, PON, Olympic, Beladiri, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww