Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
14 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
13 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
21 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
13 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
5
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
19 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
14 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Badminton

Gamawan Fauzi Tak Membantah Dirinya Pernah ke Singapura Bersama Terdakwa e-KTP

Gamawan Fauzi Tak Membantah Dirinya Pernah ke Singapura Bersama Terdakwa e-KTP
Foto: Aktual.com
Senin, 09 Oktober 2017 22:31 WIB
Penulis: AP Karu
JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku pernah berangkat ke Singapura bersama Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus korupsi e-KTP.

Dirinya menjelaskan, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen memang mengajaknya ke Singapura.

"Peresmian perekaman di Batam. Karena kita sudah selesai, saya diajak nyeberang ke Singapura 1 malam," kata Gamawan saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi eKTP dengan tedakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/10/2017).

Gamawan menjelaskan, dalam perjalanan yang diakuinya sebagai momentum liburan itu, ia membayar biaya perjalanan menggunakan uang pribadi.

"Dan itu saya bayar sendiri. Hanya untuk rekreasi sebentar, Yang Mulia, karena hari Sabtu, Minggu-nya libur, Yang Mulia," akunya saat ditanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

Diketahui, dalam perkara yang sama, Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah. Irman divonis 7 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan, sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Badminton, Olympic, Beladiri, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww