Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
22 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
22 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
4 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
4 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
4 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
6
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
4 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bawa 1893 Kartu Anggota, DPD Perindo Padang Mendaftar ke KPUD Padang

Bawa 1893 Kartu Anggota, DPD Perindo Padang Mendaftar ke KPUD Padang
Selasa, 10 Oktober 2017 08:00 WIB
Penulis: Agib Noerman
PADANG - DPD Partai Perindo Padang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019 ke KPUD Kota Padang. Sedikitnya 1893 kartu anggota (KTA) dibawa termasuk kelengkapan administrasi lainnya.

Ketua DPD Partai Perindo Padang, Afriyatna menjelaskan pihaknya telah menyerahkan berkas pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2019. Berkas pendaftaran tersebut diberikan langsung ke Komisioner Bidang Hukum KPUD Kota Padang.

"Perindo termasuk partai yang pertama mendaftar ke KPUD Kota Padang. Momen ini dijadikan motivasi untuk meraih kursi sebanyak-banyaknya di DPRD Padang," kata Afriyatna seusai penyerahan berkas pendaftaran, Senin (9/10/2017) di Kantor KPUD padang.

Dirinci Afriyatna, selain menyerahkan berkas pendaftaran, sebanyak 1893 KTA yang dilengkapi KTP juga diserahkan ke KPUD.

"Meski syarat minimal KTA yang diserahkan ke KPUD hanya 800, namun DPD Perindo menyerahkan lebih banyak dari syarat minimal," tegas Afriyatna.

Kendati sudah menyerahkan berkas pendaftaran, namun KPUD Padang belum memastikan DPD Perindo Padang terverifikasi. Menurut Riki Eka Putra, Komisioner Divisi Hukum KPUD Padang, pihaknya akan meneliti kelengkapan dan kesusahan berkas pendaftaran.

"Kami akan teliti berkas pendaftaran DPD Perindo Padang. Untuk memastikan apakah Perindo Padang lolos verifikasi tentunya setelah berkas diteliti. KPUD Kota Padang butuh waktu untuk memprotes berkas tersebut," terang Riki.

Saat ini KPUD Padang memang menerima pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019. Sesuai waktu yang ditetapkan penerimaan berkas pendaftaran berlangsung 3 Oktober-16 Oktober 2017.(agb)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/