FISIP Unimus Gelar Penyuluhan Hukum
Penulis: Joniful Bahri
BIREUEN - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Almuslim (Umuslim), Peusangan, Kabupaten Bireuen melaksanakan penyuluhan hukum di ruang Ampon Chiek Peusangan, Minggu (15/10/2017).
Penyuluhan yang dibuka Dekan FISIP Unimus, Ridwan AR itu bertemakan “Mewujudkan pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat miskin sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, tentang bantuan hukum”.
Kegiatan ini hasil kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh dengan FISIP Umuslim.
Wakil Rektor I Umuslim Hambali mengatakan, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman tentang hukum kepada mahasiswa, selanjutnya mahasiswa meneruskannya kepada masyarakat luas.
“Ke depan, penyuluhan ini akan menjadi agenda kegiatan pengabdian kepada masyarakat bagi mahasiswa FISIP Unimus,” ucapnya.
Panitia pelaksana, Wakil Dekan I FISIP Rahmad yang juga dosen di FISIP Unimus mengatakan, kegiatan penyuluhan ini menghadirkan sejumlah pemateri, di antaranya dari Kanwil Hukum dan HAM Aceh, Cakmat Harahap dan Usman.
“Ada beberapa agenda materi yang diuraikan Cakmat Harahap, seperti hak azasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi. Sedangkan Usman lebih kepada bantuan hukum, jenis bantuan hukum, serta organisasi bantuan hukum,” katanya.
Kegiatan ini diikuti 50 mahasiswa Prodi Ilmu Administrasi Niaga, Ilmu Administrasi Negara, dan Hubungan Internasional.
Diharapkan, tambah Rahmad, dengan adanya penyuluhan ini, terbuka kesempatan bagi Umuslim melalui FISIP untuk membuka Kantor Lembaga Bantuan Hukum (KLBH).
“Nantinya akan didanai oleh APBN dan APBA. Pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh sendiri siap memfasilitasi untuk mewujudkan rencana tersebut,” ujarnya.
Editor | : | Yudi |
Kategori | : | Pendidikan |