Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
20 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
20 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
20 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Home  /  Berita  /  Umum

Buang Sampah Sembarangan, Tim Kebersihan Tangkap Karyawan Indomaret

Buang Sampah Sembarangan, Tim Kebersihan Tangkap Karyawan Indomaret
Ilustrasi
Selasa, 17 Oktober 2017 15:08 WIB
Penulis: Dedek

LANGSA - Tim Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup, Selasa (17/10/2017) sekitar pukul 07.00 WIB, menangkap seorang karyawan Indomaret yang berada di Jalan A Yani Langsa atau tepatnya di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, karena membuang sampah sembarangan.

Akibatnya, karyawan itu dikenakan sanksi sesuai dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah yakni Pasal 53 sanksi administrasi pencabutan izin dan Pasal 55, dengan pidana kurungan 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta. 

"Kita sudah memeriksa karyawan Indomaret tersebut dan pihaknya juga akan memanggil pemilik Indomaret serta keuchik setempat," sebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa, Umar didampingi Mandor Taman, Agus Setiawan kepada GoAceh.

Ia menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada karyawan Indomaret tersebut, dilarang membuang sampah sembarangan, karena akan dikenakan sanksi.

Tapi imbauan itu tidak dipedulikan dan mereka masih tetap membuang sampah sembarangan.

"Mereka sudah pernah kita peringatkan, tapi hari ini (Selasa) masih juga membandel, sehingga sebagai hukumannya mereka harus diberikan sanksi, sesuai qanun yang berlaku," ujarnya lagi.

Tindakan ini diambil, menurut Umar, agar memberikan efek jera kepada yang bersangkutan serta memberi peringatan kepada masyarakat Kota Langsa untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Pada kesempatan itu, Umar mengimbau, kepada masyarakat agar meletakan sampah pada tempatnya yang telah ditentukan mulai pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB.

“Pada jam itu, petugas Dinas Kebersihan akan datang mengambil sampah, khususnya di Jalan A Yani, Jalan Majid Ibrahim, Jalan TM Zein dan jalan umum lainnya,” tandas Umar.

Editor:Yudi
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/