Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
12 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
12 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
19 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
17 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
5
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
12 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
12 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Badminton

DPR Siap Loloskan Anggaran Rp 2,6 T untuk Densus Anti Korupsi Bentukan Polri, Nasib KPK Bagaimana?

DPR Siap Loloskan Anggaran Rp 2,6 T untuk Densus Anti Korupsi Bentukan Polri, Nasib KPK Bagaimana?
Istimewa.
Selasa, 17 Oktober 2017 00:14 WIB
JAKARTA - Polisi berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meloloskan pagu anggaran untuk pengembangan unit Densus Tipikor sebesar Rp 2,6 triliun guna membentuk Densus Tipikor.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman menuturkan, parlemen tidak keberatan jika harus meloloskan permintaan anggaran dari polisi. Terlebih permintaan tersebut dalam rangka pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi.

"Jangankan kepolisian, kejaksaan pun kalau mau kami loloskan. Kewenangannya kan sama," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017).

Dia berharap, penyediaan anggaran tidak menuai anggapan negatif di masyarakat. Pasalnya, pembentukan Densus Korupsi bertujuan untuk memperkuat institusi penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi.

"Ya iya dong, tidak hanya kewenangan yang sama. Kalau kita mau menjadikan tiga institusi ini punya peran yang sama dalam pemberantasan korupsi, sarana pendukungnya juga harus sama, yaitu anggaran," sambungnya.

Lalu bagaimana nasib KPK? Jika Densus Tipikor terbentuk, maka pengusutan kasus korupsi tidak melulu dilimpahkan ke KPK. Lembaga antirasuah bisa saling menjalin komunikasi perihal kasus yang bisa diusut.

"Ya selama ini kan begitu. Tidak boleh ada monopoli. Karena itu, tugas utama KPK melakukan supervisi dan koordinasi. Itu kan sesuai Undang-Undang," lanjutnya.

Nantinya, jika Densus Tipikor kuat menangani korupsi, maka tugas dan fungsi KPK dikebiri. Namun demikian, Benny memastikan hal tersebut tak akan mudah.

"Kalau korupsi sudah hilang ya (KPK) tidak punya fungsi apa-apa lagi toh. Tesisnya itu KPK saja tidak sanggup memberantas korupsi. It cannot be alone to combat corruption. Karena itu kita butuh lembaga-lembaga lain yang harus diperkuat dan harus kita topang dari sekarang, yaitu kepolisian dan kejaksaan," pungkasnya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:crikom
Kategori:Badminton, Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww