Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
16 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
15 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
15 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
1 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
26 menit yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

KPU Beri Tenggat Waktu 1x24 Jam, Bagi Parpol Yang Belum Melengkapi Dokumen Pendaftaran

KPU Beri Tenggat Waktu 1x24 Jam, Bagi Parpol Yang Belum Melengkapi Dokumen Pendaftaran
Ketua KPU Syarifuddin Daulay didampingi Komisioner Divisi Hukum Indra Syahbana Nasution dan Divisi SDM dan Parmas Amran Pulungan menerima dokumem berkas pendaftaran Partai Hanura didaftarkan langsung Ketua DPC H. Irsan Bangun Harahap di Sekretariat KPU Pa
Selasa, 17 Oktober 2017 08:39 WIB
Penulis: Ibnu Nasution

PALAS - KPU RI memberi kesempatan tenggat waktu 1x 24 jam bagi Partai Politik(Parpol)yang belum lengkap berkas dokumen persyaratan pendaftaran sampai berakhir pendaftaran.

KPU menempuh kebijakan ini,untuk memberikan perlalukan yang setara bagi Parpol yang sudah datang ke KPU melakukan pendaftaran.Tetapi masih melengkapi dokumen persyaratan atau sedang melengkapi data dalam Sistim Informasi Partai Politik (Sipol).

Hal itu disampaikan Plh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari melalui surat edaran Nomor : 585/Fl.01.1.SD/03/KPU/X'2017 tanggal 16 Oktober tentang pendaftaran akhir Parpol peserta pemilu 2019 .Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Ketua KPU Provinsi dan Kabupaten/kota se Indonesia,

Disebutkan, sampai batas waktu pendaftaran pukul 24 00,masih terdapat kekurangan berkas atau belum mengaupload berkas kedalam Sipol.Partai Politik bersangkutan masih diberi kesempatan untuk melengkapi dalam waktu 1x24 jam,terhitung sejak berakhirnya waktu pendaftaran.

Mengacu surat edaran KPU RI tersebut. Sesuai data Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas(Palas)sampai batas akhir pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2019, Senin (16/10/2017) pukul 24.00 Terdapat 3 Parpol yang belum lengkap dokumennya,kata Ketua KPU Palas Syarifuddin Daulay didampingi Komisioner Divisi Hukum Indra Syahbana Nasution,Selasa(17/10/2017) dinihari

Dikatakan,ketiga Parpol yang berkasnya dokumennnya belum lengkap antara lain, PKB,Republik dan Idamam.

Sedangkan 14 Parpol lainnya didaerah itu yang telah lengkap dokumen persyaratan pendaftaran dan memenuhui batas minimal keanggotaan merujuk data dari Sistem Informasi Partai Politik(Sipol) adalah PDI-P, PPP, Golkar, PBB, Gerindra, PKPI, Nasdem, Hanura, Garuda, PAN, PKS, Demokrat, Perindo, PSI,terangnya

Dalam isi surat edaran itu, kata Indra, batas minimal parpol harus memiliki 1.000/1 anggota dari jumlah penduduk dikabupaten setempat sebagaiama dalam keputusan KPU Nomor: 165/HK.031-Kpt/03'KPU/IX/2017,katanya.

Disebutkan, apabila pengurus parpol tingkat Kabupaten tidak dapat melengkapi dokumen pesyaratan sampai batas waktu pemberian kesempatan 1x24 jam ."KPU Kabupaten melalui KPU Provinsi melaporkannya kepihak KPU RI paling lambat tiga hari setelah berakhirnya pemberian kesempatan,"ungkapnya

Sebelumnya KPU setempat telah menyosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada partai politik di daerah itu untuk melakukan verifikasi data menjelang Pemilu 2019.

"Tujuan dari sosialisasi ini untuk menyamakan pemahaman tentang proses pendaftaran parpol peserta pemilu menggunakan Sipol, sebelum proses pendaftaran di KPU," tandasnya.

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Politik, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/