Resmi Ditutup, 22 Parpol Telah Mendaftar ke KIP Abdya
Penulis: T Musnizar
BLANG PIDIE - Pendaftaran peserta partai politik Pemilu 2019 resmi ditutup pada pukul 00.00 WIB hari ini. Selama rentang waktu pendaftaran di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya), ada 22 partai politik (Parpol) yang mendaftar, 6 di antaranya partai lokal.
Komisioner KIP Abdya, Said Masykur kepada GoAceh, Selasa (17/10/2017) menyebutkan, dari 22 Parpol yang telah mendaftar, tiga di antaranya yakni, Partai Gabungan Rakyat Aceh Mendiri (Gram), Partai Aceh (PA) dan Partai Generasi Aceh Beusaboh That dan Takwa (Gabthat) harus melengkapi berkas pendaftaran pada hari ini hingga pukul 00.00 WIB.
“Ketiga partai lokal ini belum sempurna berkas pendaftarannya, seperi Partai Gram berkasnya tidak tersusun rapi, Partai Aceh data di Sipol belum cukup dan Gabthat tidak melampirkan daftar nama anggotanya,” jelas Said Masykur.
Lanjutnya, keseluruhan yang mendaftar ke KIP Abdya berjumlah 22 parpol yang sebelumnya telah mengajukan username untuk sistem informasi partai politik (Sipol).
Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas KIP Abdya, sebanyak 19 parpol telah memenuhi syarat.
"Dari 22 parpol sampai dengan saat ini ada 19 parpol yang sudah diperiksa kelengkapannya, dinyatakan lengkap, sehingga diberikan tanda terima. Sedangkan 3 lagi harus menyempurnakan berkasnya hari ini hingga pukul 00.00 WIB sesuai dengan surat KPU Nomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 yang batas penyempurnaan berkas hari ini terakhir," sambung Said Masykur.
Pada kesempatan itu, Said Masykur menyebutkan, jika 3 parpol lokal hingga batas waktu yang telah ditentukan juga belum menyerahkan perbaikan berkasnya maka partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak diberikan tanda terima.
“Yang pasti, jika tidak ada sampai batas waktu, partai yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.
Hingga penutupan pada pukul 00.00 WIB hari ini ada 22 partai politik (Parpol) yang telah menyerahkan daftar nama anggota serta salinan KTA dan KTP yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota yang disampaikan oleh pengurus Parpol tingkat Pusat kepada KPU.
Dari 22 parpol itu, enam di antaranya Parpol lokal yakni Partai Daerah Aceh (PDA), Partai Suara Independen Rakyat Aceh (Sira), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Gerakan Aceh Mandiri (Gram), Partai Aceh dan partai Generasi Aceh Beusaboh That dan Takwa (Gabthat).
Untuk Parnas berjumlah 16 dan telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KIP Abdya yakni, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Nasdem, PAN, PDI Perjuangan, PKS, partai Soladiritas Indonesia (PSI), Gerindra, Golkar, Partai Berkarya, partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), PBB, Demokrat, PKB, PPP, PKP Indonesia, Hanura serta tiga Parlok yakni PDA, Sira dan PNA.
Sedangkan untuk Partai Aceh (PA), Gram dan Gabthat meski berkas pendaftarannya telah diterima tapi harus memperbaiki sejumlah berkas yang belum sempurna hingga pukul 00.00WIB.
Jika tidak, ketiga partai itu dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Editor | : | Yudi |
Kategori | : | Politik |