2 Orang Pengedar Jadikan Posyandu Tempat Transaksi Narkoba, Ini yang Ditemukan Polisi saat Lakukan Penggerebekan
Penulis: Chairul Hadi
Dua pria berinisial RT dan DD dibuat tak berkutik saat aparat Reserse Narkoba Polres Inhu menggerebek tempat transaksi mereka, disebuah Posyandu daerah Belilas. Pengungkapan kasus tersebut bermula setelah polisi mendapat informasi, kalau RT dan DD hendak berjual-beli Narkotika.
Informasi dari kepolisian, penangkapan ini digelar pada Selasa (17/10/2017) siang kemarin. Saat itu RT dan DD tengah berada di Posyandu tersebut. Melihat aparat datang, keduanya langsung gelagapan dan panik. Tanpa buang waktu, kepolisian langsung menggeledah tempat tersebut.
Hasilnya tak main-main, tujuh bungkus paket kecil Sabu ditemukan, serta dua bungkus paket ukuran sedang. Petugas juga menyita uang tunai Rp750 ribu dalam bentuk pecahan Rp50 ribu, 20 ribu, 10 ribu serta 5 ribu. kemudian didapati pemantik api, handphone hingga alat Isap Sabu (Bong, red).
Menurut hitungan kotor, Sabu-sabu yang diamankan ini seberat 2,51 gram. Untuk paket kecil, pengedar tersebut membanderolnya senilai Rp100 ribu, sedangkan ukuran sedang dijual seharga Rp600 ribu. Semua barang bukti ini termasuk kedua orang tersebut langsung diamankan.
"Keduanya sudah kita amankan ke Polres Inhu, bersama barang bukti Narkoba yang ditemukan saat penggeledahan, yang turut didampingi pihak RT setempat," ungkap Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari, Rabu (18/10/2017) pagi.
Adapun RT dan DD ini, tercatat sebagai warga Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai Kabupaten Inhu. Atas perbuatannya, mereka terancam mendekam cukup lama di penjara. Polisi tidak menjelaskan, sudah berapa lama keduanya menjalankan bisnis haram itu. ***
Kategori | : | Hukum |