Hasil Rapat Pleno KPU Palas, 15 Parpol Dinyatakan Lengkap
Penulis: Ibnu Nasution
PALAS-Setelah diberikan perpanjangan waktu 1x24 jam bagi Partai Politik (Parpol) untuk melengkapi dokumen pendaftaran di KPU Palas sampai pukul 24:00 WIB.
Akhirnya pada pukul 24:10 WIB, KPU Kabupaten Padang Lawas(Palas) menggelar rapat pleno penetapan Parpol yang dinyatakan berkas dokumen pendaftaran lengkap disesuaikan dengan Sistem Inforamasi Partai Politik (Sipol)sebanyak 15 Parpol dan 2 Parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen pesyaratan pendaftaran yaitu Partai Idaman dan Republik.
Ketua KPU Palas Syarifuddin Daulay didampingi Divisi Hukum Indra Syahbana Nasution mengatakan, keputusan hasil rapat pleno tentang penetapan kelengkapan berkas parpol calon peserta pemilu 2019 di Kabupaten Palas yang dokumen berkas dinyatakan lengkap sebanyak 15 parpol.
Keputusan KPU Palas, lanjut Indra, nomor:HK.03.2-kpt/1221/KPU-Kab/X/2017, tanggal 18 Oktober. Tentang penetapan kelengkapan berkas parpol yang mendaftar dinyatakan lengkap adalah Golkar, PPP, Demokrat, Nasdem, PSI, Garuda, PDI-P, PKPI, PBB, PKS, Gerindra, Perindo, Hanura, PAN dan PKB.
"Selanjutnya parpol yang telah dinyatakan lolos kelengkapan berkas pendaftaran akan dilakukan verifikasi faktual,baru dapat dinyatakan lolos sebagai parpol peserta pemilu," ungkapnya.
Editor | : | Wen |
Kategori | : | Sumatera Utara, Politik, Pemerintahan |