Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
13 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
8 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
8 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Hukum

Kejati Riau Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lampu Sorot Pemkot Pekanbaru Senilai Rp1,3 Miliar

Kejati Riau Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lampu Sorot Pemkot Pekanbaru Senilai Rp1,3 Miliar
kedua tersangka saat akan dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru pada Kamis siang
Kamis, 19 Oktober 2017 10:59 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau, Kamis (19/10/2017) siang, menahan dua tersangka dugaan Korupsi pengadaan proyek lampu sorot Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.

Penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta. Kedua tersangka itu berinisial A alias N serta MHR. "Baru saja kita bawa, untuk ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru," sebut dia.

Rencananya, A alias N dan MHR ditahan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan, sebelum nanti disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru. Jika dirangkum, artinya sudah lima tersangka kasus tersebut yang sudah ditahan oleh Kejati Riau.

Setelah menjalani prosed administrasi di gedung Tipidsus Kejati Riau, kedua tersangka langsung dibawa menggunakan mobil menuju Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Mereka juga tampak memakai rompi tahanan berwarna orange.

Sebelumnya, tiga tersangka lainnya berinsial M selaku oknum pejabat Pemkot Pekanbaru selaku PPK (Pejabat Pembuat Kewenangan, red) serta ABD selaku swasta juga telah ditahan. Termasuk satu orang lagi berinisial HW beberapa pekan lalu (Juga sudah ditahan).

Kelimanya diketahui punya peran dalam kasus Korupsi tersebut, termasuk dari pihak swasta, oknum salah satu LSM hingga sebagai broker dalam proyek pengadaan ini. Menurut hitungan penyidik, negara dirugikan senilai Rp1,3 Miliar.

Sugeng juga menyebutkan, setakat ini sudah ada ratusan juta Rupiah yang dikembalikan oleh sejumlah pihak, yang diduga terkait aliran dana Korupsi tersebut.

Modusnya ada beberapa, terang mantan Kajari Mukomuko ini. Salah satu contohnya, dilakukan pemecahan terhadap anggaran untuk menghindari tender, sehingga dilakukan penunjukkan langsung. Proses tersebut diduga hanya rekayasa, di mana 29 penyedia barang sudah ditentukan terlebih dahulu.

"Jadi seolah-olahnya saja diproses," pungkas Sugeng saat berbincang dengan GoRiau.com di ruangannya, beberapa waktu lalu. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/