KIP Aceh Singkil Terima Berkas 17 Parpol, 4 tidak Mendaftar
Jum'at, 20 Oktober 2017 10:02 WIB
Penulis: Helmi
Penulis: Helmi
SINGKIL - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil telah menerima berkas pendaftaran sebanyak 17 partai politik (parpol). Sebanyak 17 parpol ini telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019, sejak dibuka pendaftaran, 3-16 Oktober 2017.
Sementara empat parpol lainnya, yakni PKPI dan tiga partai lokal (parlok) PA, PDA, dan SIRA tidak mendaftar sebagai peserta pemilu dua tahun mendatang.
Ketua Divisi Hukum KIP Aceh Singkil Syahrial Raf, Kamis (19/10/2017) kemarin mengatakan, berjumlah 17 partai politik yang mendaftar dengan menyerahkan dokumen berkas persyaratan keanggotaan partai politik.
Namun keempat partai yang tidak mendaftar tersebut kata Sahrial, KIP Aceh Singkil hanya bertugas menerima pendaftatan parpol, selanjutnya berkas akan diserahkan ke KPU RI.
Dan yang menyatakan lolos atau tidaknya sebagai peserta Pemilu 2019, KPU RI yang menentukan. "Jika partai tidak mendaftar di KIP Singkil belum tentu tidak lolos. Aturannya dalam UU Pemilu, jika kepengurusan partai tersebut ada tersebar sekitar 70 persen di kab/kota, dan dalam UUPA 2 per 3 dari jumlah kab/kota di Aceh," kata Sahrial.
Dari 17 partai yang telah mendaftar, 11 di antaranya parnas yang ikut pemilu 5 tahun sebelumnya. Sementara parnas yang baru yang ikut mendaftar ada empat partai yakni, PSI, Partai Berkarya, Perindo, dan Garuda.
Pendaftaran peserta pemilu 3 sampai 16 Oktober, serta penambahan satu hari masa deadline pendaftaran hingga 17 Oktober.
Masing-masing Partai Nasdem, PSI, PDI-P, Partai Gerindra, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), PAN, PBB, Partai Berkarya (PB), PKB, Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Golkar, PPP, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (GRAM).
"Penyerahan dokumen parpol di kabupaten/kota, untuk verifikasi partai politik ke KPU Pusat, yakni dengan mengisi data partai pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI sebagai salah satu syarat untuk bisa mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019," ujar Syahrial.
Tahapan pendaftaran 17 partai sudah diterima pihak KIP. Tahapan selanjutnya akan verifikasi administrasi seperti, kartu tanda anggota (KTA), Sipol, KTP, F2 parpol, sejak 18 Oktober hingga 15 Nopember mendatang.
"Setelah selesai tahapan penelitian administrasi nantinya, barulah dilaksanakan verifikasi faktual terhadap partai baru," ujarnya.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Politik |