Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
11 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
9 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Tempo 8 Jam, Polisi Ringkus Pembunuh Satpam ALS

Tempo 8 Jam, Polisi Ringkus Pembunuh Satpam ALS
Jum'at, 20 Oktober 2017 10:03 WIB
Penulis: Kamal

MEDAN-Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap Manatap Sihombing (54) pelaku penikaman yang menewaskan Satpam loket Bus ALS, Andri Adnan (38) warga Jalan Pertahanan Dusun XI Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Warga Jalan Bajak IV Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas ini berhasil dtangkap polisi di kedaiaman saudaranya di kawasan Kabupaten Simalungun delapan jam setelah peristiwa penikaman yang menewaskan korban. “Ya, tidak kurang dari 24 Jam, tersangka berhasil kita bekuk,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi SIK.

Lebih lanjut diungkapkan Yasir, tersangka berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Jadi, dari hasil olah TKP, kita mengetahui pelaku penikaman tersebut,” ungkap mantan Kapolsek Medan Labuhan ini.

Selanjutnya, Yasir menyebutkan, pihaknya mencari pelaku di kediamannnya. Namun saat itu, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Akan tetapi, petugas tidak putus asa dan terus melakukan pencarian di rumah kerabatnya di Kota Lubukpakam.

“Dari situ, petugas yang menemukan pisau dan sepeda motor dipakai tersangka saat meninggalkan korban di depan loket ALS memperoleh informasi bahwa Mantap Sihombing telah melarikan diri ke kawasan Simalungun,” sebut orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini.

Oleh sebab itu, Yasir menambahkan, tidak ingin buruannya kabur terlalu jauh, tim yang melakukan perburuan langsung menuju kabupaten Simalungun dan berhasil menangkap tersangka di Desa Bosar – bosar, Kecamatan Tanahjawa, Kamis Sore sekira Pukul 18.15 WIB. “Saat ini tersangka tengah dalam perjalanan menuju kota Medan,” tambah Alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Untuk sementara, kata Yasir, sesuai hasil interogasi, tersangka nekat menganiaya korban hingga meninggal dunia dengan pisau yang diambilnya dari jok sepeda motornya karena sakit hati terhadap korban karena istrinya tidak diperbolehkan menggelar dagangan di halaman stasiun ALS.

“Pelaku yang tidak terima korban melarang istrinya berjualan di halaman loket bus ALS sempat adu mulut dengan korban. Namun, pertengkaran tersebut berujung dengan penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia di rumah sakit Mitra Sejati dengan luka tusukan pisau pada bagian dada, ketiak,” kata Yasir menjelaskan.

Editor:Wen
Kategori:Hukum, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/