Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
10 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
9 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
10 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
9 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
9 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Geledah Kantor Disdik Langkat, Polisi Sita Sejumlah Dokumen

Geledah Kantor Disdik Langkat, Polisi Sita Sejumlah Dokumen
Kamis, 26 Oktober 2017 10:39 WIB
Penulis: Kamal

MEDAN–Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut terhadap Kepala Dinas (Kadis) pendidikan Kabupaten Langkat, Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Hal itu dilakukan guna melengkapi alta bukti terkait tiga tersangka yang terjaring OTT.

Informasi dihimpun di Mapolda Sumut menyebutkan, dari penggeledahan itu, petugas menyita dokumen – dokumen yang berkaitan dengan OTT sebelumnya.
Kasubdit III / Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut, AKBP Putu Yudha Putra SIK yang dikonfirmasi membenarkan penggeledahan tersebut. “Benar. Kita menggeledah ruangan Kadisdik Langkat kemarin,” ujar Putu.

Lanjut dijelaskannya, hal itu dilakukan guna melengkapi alat bukti terkait OTT. “Kita sita dokumen – dokumen untuk menguatkan bukti – bukti guna melengkapi berkas penyidikan agar ketiga tersangka segera dilimpahkan ke JPU,” jelasnya.

Hingga kini, Putu mengungkapkan, belum ada menyasar ke pejabat lain di Pemkab Langkat. “Sejauh ini masih ketiga tersangka. Begitupun, kita masih terus mendalami dan melakukan pengembangan,” ungkap orang nomor satu di Subdit III/ Tipikor Polda Sumut ini.

Sebelumnya, Polda Sumut resmi menetapkan empat tersangka dari 11 oknum PNS Disdik Langkat yang terjaring OTT pada Selasa, (17/10/2017) pekan lalu.

Keempatnya terdiri dari Kadis Pendidikan Langkat, Salam Syahputra, Bendahara BK2SN Patini, Korwil Langkat Hilir Sukarjo dan Korwil Langkat Teluk Haru Restu Balian. Sementara status tujuh orang lainnya hanya dijadikan sebagai saksi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya yang diketahui telah tiga kali terlibat pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar 10 ribu rupiah terhadap seluruh siswa di Langkat itu langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang - nundang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/