Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
17 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
17 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
15 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
15 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Politisi Nasdem Ini Minta Program Pemberdayaan Masyarakat Bagi Jukir Liar
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Politisi Nasdem Ini Minta Program Pemberdayaan Masyarakat Bagi Jukir Liar
Home  /  Berita  /  Riau

Sosialisasi UU Pemilu di Rohul, Lukman Edy: Panwascam Harus Melek Teknologi

Sosialisasi UU Pemilu di Rohul, Lukman Edy: Panwascam Harus Melek Teknologi
Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy. (dok. GoNews.co)
Sabtu, 28 Oktober 2017 18:31 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PASIRPENGARAIAN - Setelah sukses melaksanakan sosialisasi di Kota Pekanbaru dan Kampar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, kembali menggandeng Bawaslu Riau untuk menggelar Sosialisasi Undang-Undang Pemilu dan pelatihan saksi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Jumat (27/10/2017) kemarin di Hotel Sapadia.

Hadir langsung dalam memberikan materi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy yang merupakan Ketua Pansus Ruu Pemilu DPR.

Dalam sambutanya, Ketua Bawaslu Riau Rusdi Rusdan mengatakan, UU Pemilu No 7 Tahun 2017 memberikan kewenangan besar bagi Pengawas Pemilu.

Pasalnya, pada UU baru Ini, Panwaslu Kabupaten/Kota tak hanya bertugas sebagai pengawas saja, namun juga berfungsi sebagai penyidik dan penutut pada setiap pelanggaran Pemilu yang bersifat terstruktur sistematis dan masif, serta pelanggaran 'Money Politik'.

Setiap pelanggaran Pemilu, lanjutnya, nantinya akan disidangkan di Peradilan Pemilu yang berada di Bawaslu Riau.

Sementara Panwas Kecamatan, nantinya bertugas sebagai pelapor, serta memberikan suport data, bagi Pawaslu Kabupaten/Kota. Gunanya adalah untuk membuktikan adanya pelanggaran pemilu, yang bisa bermuara kepada pendiskualifikasian calon kepala daerah atau pun caleg.

"Selama ini Panwas kurang berani dalam menindak kecurangan. Memang ketidakberaniannya itu dikarenakan banyak faktor. Dengan besarnya kewenangan dalam regulasi baru ini, diharapkan ke depan Pengawas Pemilu dapat lebih berani mengungkap pelanggaran pemilu demi menghasilkan pemimpin yang berkualitas," ujar Rusdi Rusdan, kepada GoNews.co, melalui siaran persnya, Sabtu (28/10/2017).

Sementara itu, ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy mengatakan, sosialisasi undang-undang pemilu tak hanya harus disosilisasikan secata tekstual, tapi juga secara sipirit undang-undang pemilu itu sendiri.

"Undang-undang pemilu harus bisa dipahami semua penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat pusat sampai tingkat bawah. Sehingga dapat menimbulkan semangat bersama untuk memperbaiki kualitas pemilu yang benar-benar melahirkan pemimpin berkualitas sesuai harapan konsolidasi demokrasi Indonesia," tukasnya.

Dengan besarnya kewenangan yang diberikan, Lukman Edi berharap, Panwascam sebagai ujung tombak pengawas pemilu di Kecamatan dapat mengaktualisasi diri dan membekali diri dengan pemahaman penggunaan tekhnologi sebagai penunjang pengumpulan bukti pelanggaran pemilu yang nantinya akan disidangkan di peradilan pemilu itu sendiri.

"Intinya panwascam harus benar-benar melek tekhnologi," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/