Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
22 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
5
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Tak akan Ada Pengunduran Diri Akal-akalan di Pilgubsu 2018 Kata KPU Sumut

Tak akan Ada Pengunduran Diri Akal-akalan di Pilgubsu 2018 Kata KPU Sumut
Sabtu, 28 Oktober 2017 10:09 WIB

MEDAN-Setiap bakal calon yang berstatus PNS, tentara, polisi, anggota legislatif atau pegawai BUMN dan BUMD harus terlebih dahulu mengundurkan diri jika mencalonkan sebagai kepala daerah.

Jika tidak pencalonannya pasti dibatalkan. Dengan demikian tidak akan terjadi lagi model pengunduran diri akal-akalan seperti yang pernah dilakukan mantan calon Bupati Karo, Bangkit Sitepu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumut Benget Silitonga menjelaskan seusai Focus Group Discussion Tim Winner Letjend Edy Rahmayadi, di GOR Primbana, Jalan Ngumban Surbakti Medan.

Kata Benget, peristiwa Bangkit Sitepu yang tidak mundur dari keanggotaannya di DPRD Medan kendati mencalonkan diri menjadi Bupati Karo (2015) merupakan satu-satunya di Indonesia. Hal semacam itu pasti tidak akan terjadi pada Pilgubsu 2018.

"Pada Pilgubsu mendatang ketentuannya setiap bakal calon harus menyerahkan surat pengunduran diri dari masing-masing institusinya, apakah PNS, pegawai BUMN atau BUMD, polisi atau tentara," ujar Benget.

Lalu, tambahnya, SK pengunduran diri dari masing-masing instansi selambat-lambatnya sudah harus diserahkan 30 hari sebelum hari pencoblosan, yakni pada 27 Juni 2018. Jika tidak, maka dengan sendirinya pencalonannya batal.

Sebagaimana diketahui sejumlah nama yang masih menjabat di lembaga TNI dan DPR RI disebut-sebut akan maju dalam pencalonan sebagai Gubernur Sumut. Mereka adalah Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi, anggota DPR RI Gus Irawan, Tifatul Sembiring, RM Syafii dan sebagainya.

Nama-nama tersebut sejauh ini belum dapat dipastikan apakah akan maju sebagai calon Gubsu atau tidak.

"Yang pasti pada 8-10 Januari 2018 saat pendaftaran pasangan bakal calon dilakukan mereka harus menyerahkan surat pengunduran diri," kata Benget.

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Politik, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/