Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
9 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
7 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
9 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
7 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

15 Tahun Transmigran Singkuang Menderita, Lahan Usaha Mereka Dikuasai PT Rendi Permata Raya

15 Tahun Transmigran Singkuang Menderita, Lahan Usaha Mereka Dikuasai PT Rendi Permata Raya
Selasa, 31 Oktober 2017 15:37 WIB
Penulis: Roni Maas Siregar

MADINA - Penderitaan yang cukup panjang dirasakan warga SP 1 dan SP 2 Desa Singkuang 1 Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina).


Sebab, sudah 15 tahun lamanya mereka menjadi transmigran di wilayah Tersebut, namun lahan usaha yang seharusnya milik mereka sampai sekarang hanya sebagian kecil saja yang bisa mereka kuasai, dan sebagian lagi dikuasai oleh perusahaan PT Rendi Permata Raya melalui sertifikasi Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan tersebut.

Wawancara awak media bersama tokoh masyarakat SP 1 dan SP 2 Desa Singkuang. Mereka mengisahkan perjalanan panjang yang diselimuti penderitaan hidup semenjak mereka mengikuti program transmigrasi ke Madina. Ada yang dari Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI, Lampung, Sumatera Selatan, Aceh dan ada juga transmigran lokal.

Mereka menceritakan, sebagian warga transmigran ini tiba ke Desa Singkuang pada tahun 2002 dan sebagian ada di tahun 2004. Tiba di lokasi yang dituju, mereka hanya diberikan lahan masih berupa hutan dengan perjanjian setiap Kepala Keluarga (KK) diberikan 2 Ha dengan rincian 1/2 Ha untuk lahan pekarangan, 1/2 Ha untuk lahan usaha 1 dan 1 Ha untuk lahan usaha 2. Luas lahan sesuai peta yang dikeluarkan kementerian transmigrasi dan dinas transmigrasi, untuk Trans SP 1 seluas 893 Ha dan untuk Trans SP 2 seluas 849 Ha.

"Perjanjian dengan Pemerintah, kami diberikan lahan seluas 2 Ha setiap KK. Jumlah KK untuk Trans SP 1 350 KK dan SP 2 sebanyak 325 KK, dan sisanya untuk lahan kegunaan lainnya," sebut koordinator Desa SP 1, Budi Laoly didampingi Ketua KUD SP 1, Baharuddin dantokoh masyarakat SP 1 dan SP 2 Desa Singkuang yaitu Jarwo, Parsi, Ridwan Siregar, Rustam Efendi dan beberapa orang tokoh pemuda beserta warga lainnya kepada Metro Tabagsel.

Setelah warga Trans SP 1 dan SP 2 tiba di lokasi tujuan, mereka mulai mengerjakan dan memperbaiki tempat tinggal, sementara lahan usaha yang akan mereka kerjakan masih berupa lahan gambut dan dapat dipastikan tidak bisa dikelola secara manual.

Meskipun belum bisa dikerjakan, mereka mulai dengan pemasangan tapal batas lahan. Menurut Budi Laoly, pada saat pembuatan tapal batas, ada satu orang warga yang meninggal dunia karena tertimpa pohon yang tumbang. Korban meninggal dunia itu bernama Hermanto dan meninggalkan beberapa orang anak yatim

"Lahannya masih hutan dan berupa lahan gambut, apapun yang ditanami tidak bisa tumbuh, sembari mencari ayah angkat, kami mulai mengerjakan pembuatan tapal batas. Disitulah kawan kami bernama Hermanto meninggal karena tertimpa pohon,” ungkap mereka.

Selama beberapa tahun, warga trans SP 1 dan trans SP 2 desa Singkuang mengajukan sertifikat lahan mereka tersebut, namun proses pemberian sertifikat dari BPN RI Kabupaten Madina itu, warga juga sangat kesulitan. Dan, dalam waktu yang lama tersebut, warga hanya bisa bekerja jadi buruh kasar di perusahaan yang tak jauh dari tempat tinggal mereka.

“Bertahun-tahun kami berusaha supaya lahan usaha kami itu punya sertifikat, tetapi kami tetap saja kesulitan, terakhir lahan kami (SP 2) yang keluar sertifikatnya hanya 253 Ha, sementara jumlah lahan keseluruhan seluas 849 Ha. Dan sampai sekarang 849 itu tidak dikeluarkan sertifikatnya oleh BPN

“Dan untuk SP 1, sertifikat yang keluar hanya 543 Ha dari total luas lahan 893 Ha, sisanya belum dikeluarkan sampai sekarang, ” beber mereka.

Hingga sekitar 2 tahun yang lalu, warga SP 1 dan SP 2 mendapat informasi bahwa perusahaan PT Rendi Permata Raya mencaplok lahan usaha mereka yang sertifikatnya belum keluar. Padahal, sekitar tahun 2007, warga Trans SP 1 dan SP 2 sudah pernah menemui pihak perusahaan tersebut agar perusahaan PT Rendi Permata Raya bersedia menjadi bapak angkat supaya lahan mereka secepatnya bisa dikelola.

“Dulu kami sudah pernah menemui PT Rendi Permata Raya supaya menjadi bapak angkat dan mengelola lahan kami, tapi tidak ada kejelasan. Namun, sekitar tahun 2015 yang lalu kami mendapat informasi bahwa PT Rendi Permata Raya mendapat sertifikat HGU (Hak Guna Usaha), yang jadi persoalan, peta lahan HGU PT Rendi Permata Raya itu mencaplok lahan milik kami yang belum keluar sertifikatnya, itu diartikan lahan kami itu dikuasai mereka, hak kami sudah dirampas, padahal kami sudah menderita dan susah payah memperjuangkan hak kami supaya memiliki sertifikatnya, dan semua dokumennya kami miliki,” keluh warga.

Sejak itulah, tokoh masyarakat melakukan berbagai upaya seperti menyampaikan permasalahan itu ke dinas transmigrasi, ke Bupati dan DPRD Madina serta ke Polres Madina. Bahkan, mereka sudah beberapa kali berjuang ke Pemerintah Provinsi sampai Pemerintah pusat.

“Namun, sampai sekarang perjuangan kami belum membuahkan hasil, kami sudah sampaikan permasalahan ini sama pak Bupati dan DPRD Madina, dan kami sudah beberapa kali ke Medan dan pemerintah pusat. Tapi belum juga berhasil, dan lahan kami itu belum bisa kami kuasai,” tambahnya.


Budi Laoly dan Baharuddin sambil menunjukkan dokumen yang mereka miliki, yang mana pada tahun 2014 mereka pernah mengadakan pertemuan dengan Bupati, DPRD, dan Kapolres Madina. Dimana, dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Bupati, Kapolres dan Ketua DPRD Madina bahwa lahan yang sedang bermasalah itu supaya distandvaskan.

“Artinya, baik masyarakat dan pihak perusahaan tidak boleh bekerja di lahan tersebut. nyatanya, pihak perusahaan yang terus mengerjakan lahan tersebut, jadi kami berpendapat nota kesepakatan tersebut hanya bohong-bohongan supaya masyarakat tidak meributi lagi lahan kami yang diambil PT Rendi Permata Raya,” terangnya

Sampai saat ini, masyarakat SP 1 dan SP 2 Desa Singkuang masih terus mencari keadilan supaya apa yang menjadi hak mereka bisa dimiliki.

“Bahkan saat ini kami sedang menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Panyabungan, kami gugat mereka, kami merasa mereka ingin kami mati dalam kemiskinan. Sebagian warga kami yang tidak tahan menghadapi penderitaan ini sudah banyak yang merantau entah kemana saja, meninggalkan keluarga hanya mencari sesuap nasi. Ini memang penderitaan yang cukup lama dan sangat menyedihkan, kami butuh bantuan hukum supaya hak-hak kami itu dapat kami kuasai,” harap mereka.

Sementara, Kuasa hukum warga trans SP dan SP 2 desa Sigkuang, Safaruddin Hasibuan SH yang dihubungi wartawan membenarkan, pihaknya telah menggugat permasalahan lahan warga trans tersebut karena masuk dalam izin lokasi HGU PT Rendi Permata Raya.

"Prosesnya sedang berjalan di PN Panyabungan, kita menggungat PT Rendi, BPN Madina dan Kementerian Agraria atas lahan warga tersebut yang masuk dalam HGU PT Rendi Permata Raya," sebut pengacara Pemkab Madina itu.

Ia menerangkan, permasalahan ini berawal dari terbitnya HGU PT Rendi Permata Raya tahun 2015 yang lalu, yang mana lokasi dalam HGU itu meliputi lahan milik warga trans yang belum keluar sertifikatnya.

"Tahun 2015 yang lalu, HGU PT Rendi keluar, dalam HGU itu lahan warga kena, karena itulah kita menggugat perusahaan, BPN dan kementerian agraria, karena jauh sebelum HGU keluar, warga trans sudah berada disitu," terangnya.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/