26 Kali Sukses Curi Motor, Sepak Terjang 3 Pelaku Curanmor di Pekanbaru Ini Berakhir di Penjara
Penulis: Chairul Hadi
Sepak terjang ketiganya berinisial MM (22 tahun), RA (21 tahun) serta RJ (18 tahun) berakhir di penjara, setelah aparat berwajib berhasil meringkus mereka. Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa motor hasil curian sebanyak enam unit serta kunci letter T dan mesin gerinda.
Ketiganya juga punya peran masing-masing. MM selaku pemetik dan sudah sukses di 21 tempat kejadian perkara (TKP). Sementara tugas RA dan RJ adalah membuat kunci letter T, termasuk juga sebagai pemetik (mencuri, red), dan sudah lima kali sukses mencuri motor korbannya.
Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang didampingi Kanit Reskrimnya Ipda M Bahari Abdi, Selasa (31/10/2017) siang menjelaskan, para pelaku ini kerap beraksi saat malam hari dengan target acak (Random, red), tergantung ada kesempatan.
"Kadang di Warnet, tempat parkir liar yang sepi dan minim pengawasan. Targetnya rata-rata sepeda motor matik dan Honda Supra X. Alasannya karena jenis tersebut sangat mudah dijual di pasar gelap," sebut Angga F Herlambang dalam jumpa Persnya di Mapolsek Limapuluh.
Parahnya, sepeda motor hasil curian ini mereka jual dengan harga sangat miring, berkisar Rp1,5 juta. Agar tidak terlacak, kendaraan tersebut dipasarkan di daerah pelosok yang jauh dari pantauan, diantaranya di wilayah Kampar dan Kabupaten Siak. Pembelinya pun juga para pekerja kebun.
Selain ketiga pelaku, ada satu orang lainnya yang juga turut terseret dalam kasus ini. Namun lantaran masih di bawah umur, remaja tanggung tersebut tidak dilakukan penahanan seperti ketiga rekannya. "Kita lakukan diversi karena masih di bawah umur," pungkas dia.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Ipda M Bahari Abdi yang dikonfirmasi GoRiau.com melanjutkan, ketiga pelaku itu ditangkap dibeberapa tempat terpisah, ada yang di Jalan Indrapuri dan juga Jalan Budi Sari, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Meski sudah mengamankan tiga orang ini, aparat masih akan melakukan pendalaman untuk memburu rekan-rekan mereka, di mana sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisial CR dan RP. ***
Kategori | : | Hukum |