Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
9 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
7 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara
Unjuk Rasa di PN dan DPRD Madina

"Kami Hanya Menuntut Hak, PT Rendi Sudah Menyerobot Lahan Kami"

Kami Hanya Menuntut Hak, PT Rendi Sudah Menyerobot Lahan Kami
Warga Singkuang saat melakukan orasi di depan kantor pw gadilan negri Madina, Rabu (1/11/2017)
Rabu, 01 November 2017 21:41 WIB
Penulis: Roni Siregar
MADINA – Sekitar 200an warga trans SP 1 dan SP 2 Desa Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri Madina juga DPRD Kabupaten Madina, Rabu (1/11/2017).


Aksi demonstrasi warga Trans Singkuang ini juga dibantu Aliansi Masyarakat Pemburu Keadilan Kabupaten Madina.

Informasi yang diperoleh awak media, masyarakat Trans Singkuang berangkat dari tempat tinggal mereka menuju Panyabungan pada Selasa (31/10/2017) kemarin sekira pukul 17.30 dan tiba di Panyabungan pada Rabu dini hari sekira pukul 03.00 dan menumpang di salah satu rumah warga.

Sekitar pukul 11.00, masyarakat trans Singkuang berangkat menuju kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Madina yang beralamat di Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara.

Di Pengadilan Negeri Madina, mereka ditemui Bumas PN Madina, Galih Purnomo dan menyuarakan aspirasi mereka mengenai kondisi lahan usaha mereka yang diserobot perusahaan PT Rendi Permata Raya.

Budiman Laoly, kordinator desa menyampaikan, sudah 15 tahun mereka memperjuangkan hak lahan transmigrasi sesuai perjanjian Kementerian Transmigrasi RI atas status mereka sebagai warga transmigran. Lalu, warga transmigrasi mengusulkan pembuatan sertifikat lahan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Madina.

“Sejak awal kami berada di sini, kami sudah mengusulkan sertifikat lahan kami itu ke BPN dan telah melengkapi semua persyaratannya, tetapi selama bertahun-tahun kami menunggu, BPN hanya mengeluarkan sertifikat sebagian lahan," jelas Budiman.

Selanjutnya, imbuh Budiman, pada tahun 2015 yang lalu, BPN mengeluarkan sertifikat Hak Guna Usaha kepada PT Rendi Permata Raya. Yang mana dalam HGU itu meliputi lahan usaha warga yang belum ada sertifikatnya dan sedang diproses di BPN Madina.

"Ini sudah jelas-jelas perampasan hak-hak kami. PT Rendi Permata Raya sudah merampas lahan yang kami tunggu-tunggu selama belasan tahun," bebernya.

Karena itu, mereka pun memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri yang menangani sengketa lahan warga Desa Singkuang agar benar-benar mempertimbangkan gugatan mereka kepada PT Rendi dan BPN Madina.

"Kami ingin lahan kami dikembalikan, karena kami sudah sangat menderita, hidup kami susah dan sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi,” keluh Budiman Laoly bersama kordinator desa lainnya, M Nur Sitanggang.

Menanggapi aspirasi warga Trans Singkuang itu, Humas PN Madina, Galih Purnomo mengatakan, aspirasi yang disampaikan masyarakat tersebut akan disampaikan kepada pimpinan di PN Madina dan akan menjadi masukan serta pertimbangan majelis hakim nantinya.

“Aspirasi bapak dan ibu ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan majelis hakim, sehingga nanti ini menjadi masukan dan pertimbangan dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Mendengar tanggapan humas PN itu, 200an orang warga Trans Singkuang melanjutkan aksi mereka menuju kantor DPRD Madina di komplek perkantoran Paya Loting Pemkab Madina Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan.

Di sana, Mereka diterima 4 anggota DPRD Madina yaitu Syahriwan Nasution ‘Kocu’, Arsidin Batubara, Teguh W Hasahatan Nasution, dan HM Dahler Nasution.

Di depan perwakilan rakyat itu, masyarakat Trans Singkuang menyampaikan 7 poin tuntutan.

Pertama, warga Trans Singkuang mengecam BPN Kabupaten Madina yang diduga telah ‘bermain’ dengan PT Rendi Permata Raya atas terbitnya sertifikat HGU yang mana izin lokasi dalam HGU tersebut telah mencaplok lahan usaha warga Trans Singkuang SP 1 dan SP 2.

Kedua, meminta kepada PT Rendi Permata Raya agar menghentikan semua aktivitas perusahaan di lahan yang merupakan hak masyarakat trans singkuang SP 1 dan SP 2.

Ketiga, meminta kepada Pemkab Madina supaya mengeksekusi seluruh rekomendasi Pansus DPRD Madina bernomor 170/22/KPTS/DPRD/2016 tentang rekomendasi Pansus trans singkuang terkait permasalahan lahan warga transmigrasi dengan PT Rendi Permata Raya

Keempat, meminta kepada Bupati Madina supaya menindak tegas PT Rendi Permata Raya yang tidak mengindahkan surat Bupati bernomor 525/100/DISTAN/2017 tentang penghentian aktivitas pada lokasi tumpang tindih atas lahan masyarakat dengan lahan PT Rendi Permata Raya tertanggal 19 januari 2017. Karena, PT Rendi Permata Raya sampai sekarang masih tetap melakukan kegiatan di lahan yang bersengketa dan sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Madina.

Kelima, meminta kepada Bupati dan Ketua DPRD Madina agar serius membantu masyarakat trans singkuang untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka yang telah diserobot perusahaan PT Rendi Permata Raya melalui HGU yang dikeluarkan BPN Madina bulan Juni tahun 2015 yang lalu.

Keenam, meminta kepada Bupati, Kapolres dan Ketua DPRD Madina agar melaksanakan nota kesepakatan bersama ‘Keputusan Kepala Daerah, Ketua DPRD Madina dan Kapolres Madina’ tertanggal 2 September 2016 tentang perintah kepada PT Rendi Permata Raya dan masyarakat trans singkuang agar tidak melakukan aktivitas apapun pada lokasi yang tumpang tindih sampai ada penyelesaian permasalahan serta adanya kepastian hukum dimana dalam hal ini PT Rendi Permata Raya telah meningkari nota kesepakatan bersama tersebut.

Terakhir, memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madina supaya menerima gugatan masyarakat transmigrasi SP 1 dan SP 2 desa Singkuang dan memerintahkan BPN Madina mengembalikan hak-hak rakyat berdasarkan izin dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah tuntutan mereka sampaikan, anggota DPRD Madina meminta semua masyarakat trans singkuang masuk ke ruangan paripurna guna membahas permasalahan tersebut.

Di dalam pertemuan tersebut, masyarakat secara bergantian menyampaikan aspirasi mereka yang pada intinya meminta supaya DPRD Madina bersedia membantu masyarakat guna mendapatkan hak lahan mereka yang telah diserobot PT Rendi Permata Raya, meskipun DPRD Madina sendiri sudah membentuk pansus mengenai permasalahan tersebut pada tahun 2016 yang lalu, namun rekomendasi pansus tersebut tidak diketahui sudah sejauh mana dilaksanakan Pemerintah selaku pihak eksekutif.

“Meski demikian, kami akan selalu bersama masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak tersebut. Kami segera berkordinasi dengan pimpinan supaya aspirasi ini disampaikan kembali kepada Pemkab Madina,” sebut Arsidin Batubara, anggota DPRD Madina dari Fraksi Partai Golkar.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/