Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
15 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
12 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
12 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Hukum

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Seharga Rp26 Juta di Duri

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Seharga Rp26 Juta di Duri
Barang bukti narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis dari terlapor F di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau.
Rabu, 01 November 2017 11:14 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DURI - Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis terus berupaya memerantas peredarab narkoba di Kabupaten Bengkalis, Riau. Satresnarkoba buktinya berhasil menggagalkan peredaran narkoba seharga Rp26 Juta di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Selasa (31/10/2017) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni saat dikonfirmasi GoRiau.com melalui Kasat Resnarkoba, AKP Adhi Makayasa membenarkan penangkapan tersebut. Terlapor berinsial F (28) diamankan polisi di jalan.

"Saat penagkapan polisi berhasil menyita 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu seharga Rp20 juta dengan berat sekitar 19 gram. Selain itu, diamankan juga 2 butir pil ekstasi warna merah jambu, sebuah telpon genggam dan uang sebanyak Rp600 ribu," ungkap AKP Adhi.

Tim Opsnal Satresnarkoba lalu melakukan penggeledahan ke rumah terlapor, dikatakannya, di Jalan Nusantara 3, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Tim saat penggeledahan menemukan 23 butir pil ekstasi warna merah muda, dengan total 25 butir pil ekatasi seharga Rp6 juta.

"Barang bukti lainnya yang ditemukan, yaitu sebuah timbangan digital, sebuah sendok pipet dan sebuah gunting," ujar AKP Adhi.

Tim juga menanyakan kepada terlapor dari siapa mendapatkan barang haram tersebut dan didapati terlapor dari seseorang berinisial BT di Bengkalis, jelas AKP Adhi.

"Saat ini terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis guna pemyidikan lebih lanjut," paparnya. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/