Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Seharga Rp26 Juta di Duri
Penulis: Friedrich Edward Lumy
Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni saat dikonfirmasi GoRiau.com melalui Kasat Resnarkoba, AKP Adhi Makayasa membenarkan penangkapan tersebut. Terlapor berinsial F (28) diamankan polisi di jalan.
"Saat penagkapan polisi berhasil menyita 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu seharga Rp20 juta dengan berat sekitar 19 gram. Selain itu, diamankan juga 2 butir pil ekstasi warna merah jambu, sebuah telpon genggam dan uang sebanyak Rp600 ribu," ungkap AKP Adhi.
Tim Opsnal Satresnarkoba lalu melakukan penggeledahan ke rumah terlapor, dikatakannya, di Jalan Nusantara 3, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Tim saat penggeledahan menemukan 23 butir pil ekstasi warna merah muda, dengan total 25 butir pil ekatasi seharga Rp6 juta.
"Barang bukti lainnya yang ditemukan, yaitu sebuah timbangan digital, sebuah sendok pipet dan sebuah gunting," ujar AKP Adhi.
Tim juga menanyakan kepada terlapor dari siapa mendapatkan barang haram tersebut dan didapati terlapor dari seseorang berinisial BT di Bengkalis, jelas AKP Adhi.
"Saat ini terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis guna pemyidikan lebih lanjut," paparnya. ***
Kategori | : | Hukum |