Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
24 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
3
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
6
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
20 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Home  /  Berita  /  Umum

4 Ribu Lebih Pasutri di Aceh Utara belum Miliki Buku Nikah

4 Ribu Lebih Pasutri di Aceh Utara belum Miliki Buku Nikah
Acara sidang isbath nikah di Gedung Panglateh, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (2/11/2017). [Jamaluddin Idris]
Jum'at, 03 November 2017 11:46 WIB
Penulis: Jamaluddin Idris
LHOKSUKON - Jumlah pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki buku nikah di Kabupaten Aceh Utara mencapai 4 ribu lebih. Pemerintah kabupaten setempat berjanji akan segera menuntaskan kasus tersebut.

"Jumlahnya lebih dari 4 ribu Pasutri yang belum memiliki buku nikah. Kita akan segera menuntaskan persoalan itu," kata Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf dalam acara sidang isbath nikah 200 pasutri di Gedung Panglateh, Kecamatan Lhoksukon, Kamis (2/11/2017).
 
Dalam sidang yang digelar Dinas Syariat Islam iti, Fauzi Yusuf menyampaikan, salah satu cara untuk menuntaskan kasus tersebut adalah dengan mengalokasikan dana ke dinas itu.
 
"Dalam masa kepemimpinan kami hingga lima tahun ke depan, kita akan menyelesaikan sehingga semua Pasutri yang belum memiliki buku nikah. Begitu juga untuk Pasutri yang sudah memiliki buku nikah, kita harap bisa menjaganya dengan baik," ujar Fauzi Yusuf lagi.
 
Sidang Isbath yang melibatkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Mahkamah Syar'iah itu, dihadiri 200 pasutri dari 4 kecamatan. Masing-masing, Kecamatan Samudera, Lapang, Syamtalira Bayu, dan Tanah Pasir. 

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/