4 Ribu Lebih Pasutri di Aceh Utara belum Miliki Buku Nikah
Jum'at, 03 November 2017 11:46 WIB
Penulis: Jamaluddin Idris
Penulis: Jamaluddin Idris
LHOKSUKON - Jumlah pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki buku nikah di Kabupaten Aceh Utara mencapai 4 ribu lebih. Pemerintah kabupaten setempat berjanji akan segera menuntaskan kasus tersebut.
"Jumlahnya lebih dari 4 ribu Pasutri yang belum memiliki buku nikah. Kita akan segera menuntaskan persoalan itu," kata Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf dalam acara sidang isbath nikah 200 pasutri di Gedung Panglateh, Kecamatan Lhoksukon, Kamis (2/11/2017).
Dalam sidang yang digelar Dinas Syariat Islam iti, Fauzi Yusuf menyampaikan, salah satu cara untuk menuntaskan kasus tersebut adalah dengan mengalokasikan dana ke dinas itu.
"Dalam masa kepemimpinan kami hingga lima tahun ke depan, kita akan menyelesaikan sehingga semua Pasutri yang belum memiliki buku nikah. Begitu juga untuk Pasutri yang sudah memiliki buku nikah, kita harap bisa menjaganya dengan baik," ujar Fauzi Yusuf lagi.
Sidang Isbath yang melibatkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Mahkamah Syar'iah itu, dihadiri 200 pasutri dari 4 kecamatan. Masing-masing, Kecamatan Samudera, Lapang, Syamtalira Bayu, dan Tanah Pasir.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Umum |