Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
3
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
7 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
4
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
5
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
6
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Umum

Kejari Banda Aceh Tahan ‎3 Aparatur Gampong

Kejari Banda Aceh Tahan ‎3 Aparatur Gampong
Kasi Pidsus Kejari Banda Aceh, Muhammad Zulfan
Sabtu, 04 November 2017 08:31 WIB
Penulis: Hafiz Erzansyah
BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan tiga aparatur gampong karena diduga korupsi‎ pada tahun 2014 dana pendapatan asli gampong di salah satu gampong di Kecamatan Lueng Bata, Jumat (3/11/2017).

?Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Erwin Desman melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Muhammad Zulfan mengatakan, ketiga aparatur gampong yang ditahan berinisial ZK, TA, dan HS.
 
"Ketiganya diduga menggunakan dana gampong sebesar Rp 110 juta tidak sesuai peruntukkan. ?Saat ini sudah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar, terhitung sejak hari ini hingga 20 hari ke depan," ujar Zulfan saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.
 
?Dijelaskannya, kasus tersebut sebelumnya ditangani pihak Polresta Banda Aceh, yang mana saat itu ketiganya tidak ditahan. Kejari Banda Aceh menahan ketiganya setelah berkas perkara kasus dugaan korupsi itu diterima pihaknya siang tadi, yang selanjutnya akan diteliti dan dilimpahkan ke pengadilan.
 
?"Pendapatan asli gampong itu berasal dari sewa tanah yang merupakan aset milik gampong kepada sebuah perusahaan BUMN sebesar Rp110 juta. Oleh ketiganya dana itu digunakan untuk hal yang bukan menjadi kepentingan gampong, yakni membayar pengacara atas kasus yang sedang dihadapi gampong. Ternyata, pembayaran jasa pengacara itu tidak dibebankan kepada gampong dan hingga kini tidak bisa dipertanggungjawabkan," jelas Zulfan.
 
?Berdasarkan hasil audit pihak Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Aceh, negara mengalami kerugian sebesar Rp 110 juta yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juli 2017 lalu. "Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," tambahnya.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/