Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
23 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
22 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
5
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Biar Tak Lolos Lagi, Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Minta Setya Novanto Segera Dibawa ke Pengadilan Tipikor

Biar Tak Lolos Lagi, Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Minta Setya Novanto Segera Dibawa ke Pengadilan Tipikor
Istimewa.
Sabtu, 11 November 2017 11:28 WIB
JAKARTA - Meski sempat lolos dari jerat hukum, Ketua DPR Setya Novanto kembali ditetapkan Komisi Pemberanrasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril meminta KPK untuk mempercepat perkara Setya Novanto. Pasalnya, bukan tidak mungkin kalau Petinggi Partai Golkar ini kembali mengajukan praperadilan.

"KPK harus cepat, kalau sudah cukup alat bukti setelah sebelumnya ditetapkan tersangka, baiknya segera dilimpahkan ke pengadilan dan jangan menunggu terlalu lama," ujar Madril seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/11/2017).

Menurut dia, penetapan Novanto sebagai tersangka adalah legal lantaran KPK memang memiliki wewenang untuk menetapkan Novanto kembali sebagai tersangka.

Dengan mempercepat pelimpahan perkara ke persidangan, maka pokok perkara tersebut secara otomatis akan terbuka dan pihak Novanto juga memiliki kesempatan untuk memberikan pembelaannya.

Selain itu, dengan mempercepat pelimpahan perkara ke pengadilan, maka akan mempersempit ruang bagi Novanto untuk kembali mengajukan praperadilan.

Hal ini dikatakan dia, karena tidak menutup kemungkinan Novanto kembali mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus KTP elektronik untuk kedua kalinya.

"Kalau perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, ya praperadilannya akan gugur, sehingga kesempatan dia untuk membela diri adalah di Pengadilan Tipikor," ujar dia.

Selain itu, dengan pelimpahan berkas perkara ini ke persidangan maka kasus ini juga dapat segera diselesaikan dan status Novanto juga tidak terkatung-katung. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:kriminalitas.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/