Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
13 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
13 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
13 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  GoNews Group

'Melawan' Ditetapkan Tersangka Lagi, Setnov Bakal Ajukan Praperadilan Kembali

Melawan Ditetapkan Tersangka Lagi, Setnov Bakal Ajukan Praperadilan Kembali
Istimewa.
Sabtu, 11 November 2017 11:34 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka perkara korupsi e-KTP.

Setnov disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menyikapi status tersangka ini, pengacara Setnov, Fredrich Yunadi mengaku bakal menempuh upaya hukum, yakni dengan berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka.

"Praperadilan itu kan urusan formil, jadi tetap kami lakukan," ungkapnya ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017).

Sayangnya, dia enggan membeberkan waktu pengajuan praperadilan ini. Paling cepat, berkas praperadilan akan diajukan pada pekan depan.

"Pengajuan praperadilan dalam waktu dekat," ucapnya.

Untuk saat ini, lanjutnya, tim pengacara Setnov akan fokus dalam urusan pidana. Diketahui, pasca dijadikan tersangka perkara korupsi e-KTP, pengacara Setnov langsung melayangkan laporan.

Setidaknya dua pimpinan dan dua penyidik KPK dilaporkan. Mereka adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, dan penyidik KPK Ambarita Damanik.

"Pidana ini akan kami dahulukan. Begitu diumumkan langsung saya lapor. Saya tidak segan-segan," ungkapnya.

Menurutnya, tim pengacara memiliki pertimbangan khusus lebih memilih jalur laporan pidana ketimbang fokus praperadilan. Menurutnya, proses penyerahan berkas pidana lebih cepat selesai ketimbang mengajukan praperadilan.

"Karena pidana itu jauh lebih cepat dan langsung menyentuh yang bersangkutan," pungkasnya.

Adapun dua pimpinan dan dua penyidik KPK dilaporkan pengacara Setnov dengan sangkaan Pasal 414 jo Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan kekuasaan.

Laporan ini merupakan respon pasca KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.

Dalam kasus ini, Setnov bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Akibat dugaan tindak pidana ini, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Sebagai catatan, KPK sudah dua kali menetapkan Setnov sebagai tersangka. Penetapan tersangka pertama gugur setelah hakim praperadilan mengabulkan permohonan Setnov pada 29 September 2017. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:kriminalitas.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/