Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
21 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
2
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
21 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
3
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
21 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
4
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
Olahraga
21 jam yang lalu
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
5
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
Umum
19 jam yang lalu
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
6
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
Umum
18 jam yang lalu
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

MA Kabulkan Kasasi KPK, Bupati Rokan Hulu Suparman Batal Bebas

MA Kabulkan Kasasi KPK, Bupati Rokan Hulu Suparman Batal Bebas
Bupati Rokan Hulu Suparman (tengah). (Foto:Antara/Rony Muharrman)
Sabtu, 11 November 2017 10:36 WIB
JAKARTA - Beberapa bulan lalu, tepatnya bulan Februari 2017, KPK seakan kecolongan setelah salah satu terdakwanya divonis bebas pengadilan. Terdakwa yang dimaksud adalah Bupati Rokan Hulu Suparman.

KPK yakin bahwa Suparman turut menerima suap pembahasan APBDP 2014 dan APBD 2015 saat masih menjabat anggota DPRD Riau. Ia diduga menerima suap dari Annas Maamun selaku Gubernur Riau yang juga dijerat oleh KPK.

Namun ketika itu, hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru berpendapat bahwa Suparman tidak terbukti terlibat. Vonis yang dibacakan hakim Rinaldi Triandiko pada 23 Februari 2017 lalu memutuskan untuk membebaskan Suparman.

Namun, ia hanya bisa menghirup udara bebas selama 8 bulan. Kasasi yang dilakukan KPK dikabulkan Mahkamah Agung.

"Kabul JPU," bunyi putusan MA, sebagaimana dikutip GoNews.co dari kumparan.com pada Sabtu (11/11).

KPK mengajukan kasasi seperti tuntutan mereka kepada Suparman. Yakni pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta.

Majelis kasasi ini diketuai oleh Hakim Agung MS Lumme, dengan anggota Hakim Agung Krisna Harahap dan Hakim Agung Artidjo Alkostar. Putusan dibacakan pada tanggal 8 November 2017.

Meski mengabulkan kasasi terkait Suparman, namun MA menolak kasasi KPK dalam perkara Johar Firdaus. Johan adalah mantan Ketua DPRD Riau yang bersama-sama menerima suap dengan Suparman.

Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya menjatuhkan pidana 5,5 tahun kepada Johar. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Kumparan.com
Kategori:Umum, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, Riau, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/