Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
18 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
14 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
3
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
19 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
4
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
18 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
5
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
15 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
6
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
14 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gerakan Muda Partai Golkar Desak KPK Segera Tahan Setya Novanto

Gerakan Muda Partai Golkar Desak KPK Segera Tahan Setya Novanto
Istimewa.
Minggu, 12 November 2017 10:54 WIB
JAKARTA - Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani menindak tegas Setya Novanto (Setnov) yang kembali dijadikan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Salah satunya adalah melakukan penahanan terhadap Setnov.

Pasalnya, Ketua Umum Partai Golkar itu telah berulang kali mangkir dari panggilan lembaga antirasuah. Baik, saat masih menjadi tersangka di edisi perdana, atapupun saat menjadi saksi untuk kasus yang ditaksir merugikan negara Rp 2,3 triliun.

"?Saya kira sudah harus (ditahan). Enggak ada lagi caranya," ujar anggota GMPG Mirwan Vauly saat diskusi bertajuk 'Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/11/2017).

Meskipun dia mengakui pasti akan terjadi pergolakan bila Setnov harus dijemput paksa dan ditahan lembaga antirasuah, tetapi , tindakan tegas kepada Ketua DPR itu mutlak dilakukan.

Pasalnya, apa yang dilakukan Setnov selama ini sudah menunjukan dirinya tak mematuhi proses hukum di KPK.

"?Apalagi dia sudah banyak berdalih. Harus izin presidenlah, sakitlah. Ini kan kebodohan yang dipamerkan ke rakyat-rakyat kita. Tapi ketika diketawai publik dia ngamuk, marah-marah. Inikan aneh," kritik Mirwan.

?Diketahui, Setya Novanto kembali ditetapkan tersangka oleh dalam kasus e-KTP pada Jumat (10/11/2017). Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

?Ini kali kedua KPK menjerat Setnov dalam kasus ini. Pada penetapan tersangka perdana pada 17 Juli 2017, Setnov melakukan perlawanan hukum dengan melalui mekanisme praperadilan.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setnov dikeluarkan KPK pada 31 Oktober 2017. Sedangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 3 November 2017 atas nama Setnov telah beredar di kalangan wartawan sejak Senin (6/11/2017).***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:kriminalitas.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/