Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
9 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
5 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
5 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Petrus Bala Pattyona Desak Kejari Jakpus Eksekusi Herawati Jahja Pulunggono

Petrus Bala Pattyona Desak Kejari Jakpus Eksekusi Herawati Jahja Pulunggono
Istimewa.
Selasa, 14 November 2017 21:58 WIB
JAKARTA - Petrus Bala Pattyona, selaku Kuasa Hukum Ratna Dewi mempertanyakan kelanjutan kasus terdakwa, Herawati Jahja Pulunggono alias Iin yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 1042/Pid.B/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 11 September 2014, Jo Nomor 312/Pid/2014/PT.DKI.Jkt tanggal 5 Januari 2015, Jo Nomor 710 K/Pid/2015 tanggal 25 Agustus 2015.

"Hingga kini Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak mengeksekusi Terdakwa Iin. Perbuatan terdakwa Iin tersebut telah sangat merugikan klien saya. Terdakwa Iin telah menggelapkan berlian milik klien saya," ujar Petrus melalui keterangannya kepada media ini.

Lanjut Petrus menuturkan, kasus tersebut berawal dari terdakwa bekerja di Toko DeGem Cabang Hotel Grand Hyatt Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat sejak bulan Desember tahun 2005 sampai dengan bulan Juli tahun 2013. Saat itu terdakwa selaku Manager Pengembangan dan mencakup kegiatan Marketing.

Menurut Petrus, upah yang diterima terdakwa saat bekerja sebanyak US$2000/bulan (dua ribu dolar Amerika per bulan). Petrus menambahkan, tugas terdakwa saat itu adalah menjual, membeli dan mencari customer untuk memenuhi target penjualan. Selanjutnya menyerahkan hasil penjualan kepada kantor atau pihak toko.

"Terdakwa mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada saksi bernama Kee Chin Kai alias Roy," katanya.

Petrus menambahkan, pada tanggal 20 Juni 2013, terdakwa dengan sepengetahuan dan seizin saksi Kee Chin Kai alias Roy telah membawa cincin berlian seberat 11,12 karat dengan kode BRL 2081 seharga US$687.000 dan batu Precious Stone seberat 10,97 karat dengan kode CGR 5892 seharga US$35.000 dari Toko DeGem Cabang Hotel Grand Hyatt Jl.MH. Thamrin, Jakarta Pusat untuk diperlihatkan kepada customer yang bernama Siulang.

Namun ternyata oleh terdakwa, cincin berlian seberat 11,12 karat dengan kode BRL 2081 seharga US$687.000 tersebut diserahkan kepada saksi Ratna Dewi tanpa seizin saksi Kee Chin Kai alias Roy.

"Sedangkan batu Precious Stone seberat 10,97 karat dengan kode CGR 5892 seharga US$35.000 dikembalikan kepada Toko DeGem Cabang Hotel Grand Hyatt, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat," jelasnya.

Selanjutnya kata Petrus, tanggal 10 Juli 2013, terdakwa dengan sepengetahuan dan seizin saksi Kee Chin Kai alias Roy telah membawa cincin berlian seberat 8,15 karat dengan kode BRL 2117 seharga US$820.000 dari Toko DeGem Cabang Hotel Grand Hyatt Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat untuk diperlihatkan kepada customer yang bernama Helen.

Namun ternyata oleh terdakwa cincin berlian seberat 8,15 karat dengan kode BRL 2117 seharga US$820.000 tersebut diserahkan kepada saksi Ratna Dewi tanpa seizin saksi Kee Chin Kai alias Roy.

Sementara itu pada tanggal 13 Juli 2013, terdakwa dengan sepengetahuan dan seizin Saksi Kee Chin Kai alias Roy telah membawa cincin berlian seberat 7,70 karat dengan, cincin berlian seberat 4,53 karat dengan kode MDR 646O seharga US$707.000 dan cincin berlian seberat 8,04 karat dengan kode CDR 16265 seharga US$1.015.000 dari Toko DeGem Cabang Hotel Grand Hyatt Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat untuk diperlihatkan kepada customer yang bernama Siulang.

Namun ternyata kata Petrus oleh terdakwa cincin berlian seberat 7,70 karat dengan kode CDR 16075 seharga US$430.000, cincin berlian seberat 4,53 karat dengan kode MDR 6460 seharga US$707.000 dan cincin berlian seberat 8,04 karat dengan kode CDR 16265 seharga US$1.015.000 tersebut diserahkan kepada Saksi Ratna Dewi tanpa seizin saksi Kee Chin Kai alias Roy dan tidak ada pembayaran untuk itu.

Lalu saat Ratna Dewi kata Petrus menerima barang tersebut dari terdakwa, kliennya menyerahkan jiminan berupa uang kepada terdakwa. Dalam perjalanan waktu, uang jaminan tersebut tidak dikebalikan terdakwa kepada kliennya. Namun barang berupa berlian terdakwa mau ambil.

Lantara kliennya kata Petrus tak menyerahkan barang tersebut maka terdakwa membuat laporan kepada aparat kepolisian dan seolah-olah kliennya yang menipu terdakwa.

Berikut barang bukti yang menguatkan terdakwa dapat dipidana, antara lain, a.1 (satu) lembar fotocopy legalisir KTP atas nama Herawati Jahja Pulunggono.

b.1 (satu) lembar fotocopy legalisir Formulir Pembukaan Rekening Perorangan BCA atas nama Herawati Jahja Pulunggono tanggal 23 Juni 2013.

c.1 (satu) lembar fotocopy legalisir BCA Print Out Mutasi Periode bulan Juli 2013 No. Rek. 4907951200 atas nama nasabah Herawati Jahja Pulunggono.

d.1 (satu) bundle fotocopy legalisir Amandemen To Employment Agreement Datet 17 Desember 2005, tertanggal 20 April 2008.

e.1 (satu) lembar fotocopy legalisir Temporary Bill serial No. 01176 tertanggal 10 Juli 2013 dan Temporary Bill serial No. 01177 tertanggal 13 Juli 2013.

f.1 (satu) lembar fotocopy legalisir Temporary Bill serial No. 01171 tertanggal 20 Juni 2013.

g.1 (satu) lembar fotocopy legalisir Payment Voucher tertanggal 01 Maret 2013 dan Payment Voucher tertanggal 22 Maret 2013.

h.1 (satu) lembar fotocopy legalisir Payment Voucher tertanggal 11 April 2013 dan Payment Voucher tertanggal 15 Mei 2013.

i.1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Herawati Jahja Pulunggono pada bulan Agustus 2013. j.1 (satu) lembar fotocopy legalisir Temporary Bill serial No. 00914 tanggal 20 Juni 2013.

k.1 (satu) lembar fotocopy Calculator Of Commision tanggal 03 Juli 2013. L.1 (satu) lembar fotocopy Calculator Of Commision tanggal 03 Juli 2013.

Dan bukti surat Permohonan Pengiriman Uang/Application For Fund Transfer BCA, nama Pengirim Herawati Jahja Pulunggono dengan Penerima Faredjay International, Bank HSBC Hongkong tertanggal 3 Juli 2013 senilai USD 150.000 (seratus lima puluh ribu dollar Amerika setara Rp. 1.510.050.000,- tujuan transaksi : Pembelian Barang, diberi tanda T-1.

Kedua, bukti surat Permohonan Pembelian/Penjualan Uang Kertas Asing/Cek Perjalanan/Application For Furchase/Sale of Bank Notes/Travellers Cheques tertanggal 3 Juli 2013, Pemohon Herawati Jahja Pulunggono dengan nilai USD 90.000 (sembilan puluh ribu dollar Amerika) setara Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) diberi tanda T-2.

Kemudian bukti Surat Receipt De Gem GH 00654 atas nama Ibu Dewi, tertanggal 02-07-13 untuk barang Stoc Kode BRL 2005, BRL 2006 dan CCR 7243, senilai Cash USD 260.000 Issued by Iin P, diberi tanda T-3. Serta bukti surat Lampiran Percakapan Whats APP Antara Herawati Jahja Pulunggono dengan Ratna Dewi dari Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Khusus, diberi tanda T-4.

Selanjutnya adalah bukti Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank Artha Graha International, Tbk, Nama Nasabah Ratna Dewi tertanggal 4 Oktober 2013, diberi tanda T-5A.

Bukti Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank Artha Graha International, Tbk, Nama Nasabah Ratna Dewi tertanggal 7 Oktober 2013, diberi tanda T-5B. Bukti Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank Rakyat Indonesia (Persero), Nama Nasabah Risno tertanggal 3 Oktober 2013, diberi tanda T-5C.

Lalu, bukti Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank Rakyat Indonesia (Persero), Nama Nasabah Risno tertanggal 4 Oktober 2013, diberi tanda T-5C. Dan bukti Surat Tanda Bukti Lapor No. TBL/3413/IX/2013/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 30 September 2013, diberi tanda T-6. (rls)

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/