Belajar dari Pengalaman, Proses Hukum Alex Sang Bandar Narkoba Kelas Kakap di Inhu akan Dikawal Ketat
Penulis: Jefri Hadi
Hal itu merupakan kelanjutan dari kasus narkoba yang menjerat tersangka yang sebelumnya sempat gagal digelar, karena tersangka berhasil kabur dari Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas IIB Rengat, pada tahun 2014 silam.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari Inhu. Dan dalam waktu dekat, kasus pertama tersangka akan segera disidangkan," kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari.
Dikatakan Kapolres, selama proses persidangan tahap pertama tersangka itu, pihaknya akan melakukan pengawalan ketat, bahkan personil yang ditugaskan dibekali dengan senjata lengkap.
"Belajar dari pengalaman sebelumnya, selama proses persidangan, tersangka akan dijaga dengan ketat. Dan selama proses penanganan perkara, penahanan tersangka akan dilakukan di Mapolres Inhu," tegas Kapolres.
Sementara itu, Kajari Inhu Supardi SH, melalui Kasi Pidum Nurwinardi SH, membenarkan hal itu, termasuk penahanan terhadap sang bandar kelas kakap tersebut.
"Benar, selama proses penanganan perkara bergulir, penahanan terhadap tersangka akan ditempatkan di Mapolres Inhu," singkat Nur Winardi.
Sebagai mana diberitakan GoRiau.com sebelumnya, pasca kabur daru Rutan sejak tahun 2014 lalu, Alex yang merupakan pecataan polisi tersebut kembali ditangkap pada, Kamis (2/11/2017) lalu.
Dri tangan tersangka, polisi berhasil menyita 1.700,91 gran sabu dan ratusan butir pil exstasi. Baahkan, polisi juga menyita 4 pucuk senjata api beserta puluhan peluru tajam aktif.
Atas perbuatan tersangka itu, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, diantaranya UU darurat atas kepemilikan senjata api, UU No 35 tentang narkotika dan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU).(Jef)
Kategori | : | Hukum |