Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
17 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
18 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
12 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
12 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
17 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
11 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPK Ingatkan Setya Novanto, Perekayasa Fakta Bisa Dipidana

KPK Ingatkan Setya Novanto, Perekayasa Fakta Bisa Dipidana
Foto: detik.com
Kamis, 16 November 2017 23:35 WIB
JAKARTA - KPK mencermati fakta yang terjadi di balik kabar kecelakaan yang dialami Setya Novanto. Apabila ada fakta yang direkayasa, KPK akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan.

"Ada Pasal 21 bagi siapa pun yang merintangi, ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).

Meski demikian, menurut Febri, KPK belum sampai ada kesimpulan tersebut. Namun KPK tetap akan mencermati fakta yang ada.

"Ketentuan Pasal 21 itu berlaku untuk seluruh penanganan korupsi di Polri dan kejaksaan. Menghalang-halangi bisa berbagai bentuk, yaitu mempengaruhi, merekayasa fakta, bisa menjadi hal-hal yang kita cermati," ucap Febri.

Febri mengatakan saat ini KPK telah mengirimkan tim ke rumah sakit tempat Novanto dirawat. Namun, sebelumnya, KPK memasukkan nama Novanto dalam daftar pencarian orang.

Sebelumnya pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan Novanto mengalami kecelakaan. Fredrich mengatakan Novanto mengalami gegar otak.

Fredrich menyangkal bila dikatakan kliennya itu bersembunyi. Dia menegaskan Novanto ada urusan penting di luar kota. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:detik.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/