Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
17 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
13 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
13 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
14 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Hukum

Idiih, 2 Pemuda di Kampar Digerebek Polisi saat Pesta Sabu di Kandang Ayam Warga, 1 Orang Berhasil Kabur

Idiih, 2 Pemuda di Kampar Digerebek Polisi saat Pesta Sabu di Kandang Ayam Warga, 1 Orang Berhasil Kabur
Kedua pemuda bersama barang bukti Narkoba, usai dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Kampar dari pondok kandang ayam warga ketika sedang berpesat Sabu
Jum'at, 17 November 2017 19:28 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Dua pemuda berinisial MR berusia 28 tahun dan RM 21 tahun, digelandang aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, Riau. Keduanya digerebek ketika berpesta Narkoba jenis Sabu-sabu di kandang ayam milik warga. Satu orang lainnya berhasil kabur.

MR dan RM tak bisa berkutik, usai 'tertangkap tangan' oleh polisi tengah mengkonsumsi serbuk haram tersebut di pondok kandang ayam warga Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar Riau pada Kamis (16/11/2017) siang kemarin pukul 14.30 WIB.

Ibarat pepatah lama, yang namanya bangkai pasti akan tercium jua. Begitulah awal mula tertangkapnya kedua pemuda itu, di mana kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku Narkoba di pondok kandang ayam. Tim pun diterjunkan untuk menyelidikinya.

Beberapa orang aparat yang sudah mengambil posisi langsung menyergap tempat mereka. Namun sayang, satu diantaranya berhasil melarikan diri, sementara MR dan RM berhasil diamankan. Penggeledahan lalu dilakukan penegak hukum.

Tak sia-sia, kepolisian menemukan delapan paket kecil Sabu-sabu, yang ditaruh dalam kotak. Hasil interogasi diketahui kalau serbuk haram tersebut milik MR. Tak ayal, keduanya pun langsung digelandang ke Mapolres Kampar untuk dimintai keterangannya dan diproses hukum.

"Ada delapan paket Sabu, sendok Sabu yang terbuat dari pipet plastik, alat isap (Bong, red), jarum kompor, satu bal plastik bening untuk pembungkus, dua unit handphone serta uang tunai Rp500 ribu turut kita amankan sebagai barang bukti," tutur Kasat Narkoba Polres Kampar Iptu Asdisyah Mursid.

Walhasil, niat hati ingin 'ngefly' dengan Sabu-sabu justru mengantarkan kedua pemuda tersebut kebalik jeruji besi. Atas perbuatannya, MR dan RM terancam dijerat Pasal 114 Junto Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/