Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
21 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
21 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
21 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
19 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan Cerdik 
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan Cerdik 
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

KPU Medan Bilang Banyak Parpol Alami Kegandaan Berkas

KPU Medan Bilang Banyak Parpol Alami Kegandaan Berkas
Jum'at, 17 November 2017 12:05 WIB
Penulis: RLS

MEDAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyerahkan hasil penelitian administrasi salinan bukti keanggotaan partai politik (parpol) kepada calon peserta Pemilu 2019.


Hasil itu diberikan kepada 14 parpol yang dinyatakan lolos pendaftaran administrasi oleh KPU RI berdasarkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Penyerahan dilakukan di Kantor KPU Medan, Kamis (16/11).

Komisioner KPU Medan, Agus Damanik mengatakan, ke-14 parpol itu adalah PSI, Perindo, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Nasdem, PAN, PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PPP, PKB, Partai Berkarya dan Partai Garuda.

"Ke-14 partai itu sudah menyerahkan salinan bukti keanggotaan parpol minimum 1.000 kartu tanda anggota (KTA) dan KTP elektronik yang kita buka pendaftarannya beberapa waktu lalu. Dan berdasarkan penelitian administrasi yang kami lakukan, hampir seluruh parpol mengalami kegandaan baik itu eksternal maupun internal," ujar Agus.

Akibat kegandaan tersebut, banyak berkas milik parpol yang memenuhi sarat (MS) menjadi berkurang. Bahkan, lanjut Agus, ada tiga parpol yang jumlah berkas MS-nya menjadi di bawah minimum 1.000 salinan yaitu Partai Garuda, Partai Berkarya, dan PAN.

Meski demikian, bagi ketiga parpol masih memiliki waktu untuk melakukan perbaikan selama dua pekan dari tanggal 18 November – 1 Desember 2017.

"Tidak hanya kepada tiga parpol tersebut, bagi parpol lainnya juga bisa melakukan perbaikan meski berkas MS mereka sudah melebihi ambang minimum yang ditetapkan 1.000 salinan tersebut," tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, total ada 17 parpol yang berkas keanggotaannya diterima KPU Medan hingga penutupan pendaftaran pada Oktober lalu. Namun ada 3 dari 17 parpol yang tidak lolos pendaftaran oleh KPU RI (PKPI, PBB dan Partai Idaman), sehingga KPU Medan tidak melakukan penelitian administrasi secara menyeluruh terhadap tiga parpol tersebut.

Akan tetapi setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat kemarin meloloskan pendaftaran ketiga parpol tersebut, KPU kabupaten/kota wajib melakukan penelitian administrasi terhadap ketiga parpol tersebut.

Menanggapi hal itu, Agus menjelaskan, pihaknya masih akan menunggu instruksi dari KPU RI.

"Saat KPU RI mengeluarkan surat edaran terkait itu, kami akan langsung melakukannya (penelitian administrasi)," tandas Agus.

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Politik, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/