Selang 30 Menit, Opsnal Polsek Mandau Amankan Dua Orang di Tempat Berbeda
Penulis: Friedrich Edward Lumy
Tim opsnal awalnya melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tersangka berinisial AF (22) sekira pukul 19.30 WIB. AF diduga sudah menjalankan bisnis haram dengan menjual daun ganja sejak sebulan lalu dan gerak-geriknya sudah tercium kepolisian.
Sekira pukul 20.00 WIB, tim opsnal mengetahui keberadaan AF yang saat itu sedang berada disebuah konter handphone milik kakaknya di Jalan Aman, RT02 RW07, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, tim opsnal pun langsung melakukan penangkapan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni saat dikonfirmasi GoRiau.com melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo membenarkan penangkapan tersebut. Saat AF diamankan, tim mendapati 5 paket daun ganja.
"Paket daun ganja tersebut disimpan AF dalam sebuah tas yang dipakainya. 4 paket besar daun ganja seharga masing-maising Rp.200.000 dan 1 paket kecil daun ganja seharga Rp.50.000. Juga sebuah telpon genggam dan uang sebanyak Rp62.000," ungkap Kompol Ricky.
Saat diinterogasi, dikatakan Kapolsek Mandau, AF mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial BI (31). Tim opsnal hanya membutuhkan waktu setengah jam untuk menangkap BI di rumahnya Jalan Bathin Betuah RT01 RW01, Kelurahan Pematang Pudu.
"Dari informasi yang kita terima BI merupakan terduga banda narkoba jenis daun ganja di daerah Kopel Apip. Saat diamankan, tim opsnal menemukan 1 paket daun ganja kering di atas meja makan milik BI. Penggrebekan rumah BI tim opsnal pun didampingi Ketua RT setempat," ulasnya.
Saat ini keduanya dan barang bukyi sudah diamankan di Mapolsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Mandau juga berpesan agar masyarakat yang mencurigai atau melihat adanya transaksi narkoba segera melapor hal itu ke Polsek Mandau. ***
Kategori | : | Hukum |