Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
20 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
17 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Umum

Usulan UMK Pelalawan Telah Dikirim ke Provinsi, Begini Langkah Selanjutnya

Usulan UMK Pelalawan Telah Dikirim ke Provinsi, Begini Langkah Selanjutnya
Ilustrasi (Foto Internet)
Jum'at, 17 November 2017 15:31 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten tahun 2018 telah dikirim ke Gubernur Riau. Usulan UMK tersebut akan menjadii acuan pemberian upah pekerja di Pelalawan.

"Sudah dikirim ke provinsi, pekan lalu. Tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan turun," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan, Nasri FE, Jumat (17/11/2017).

Dijelaskannya, berdasarkan usulan tersebut gubernur akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan UMK secara bersamaan dengan Kabupaten dan Kota lain di Riau.

"Kalau SK penetapan itu telah diterbitkan, kemudian akan dibawa ke rapat dewan pengupahan untuk segera disosialisasikan," jelas Nasri.

Menurutnya, seluruh unsur tripartid akan hadir dalam pemaparan UMK. Mulai dari perwakilan pengusaha, organisasi pekerja, serta Pemerintah Daerah (Pemda).

"Kita tinggal menunggu SK penetapan itu turun dari provinsi saja. Kalau sudah turun, kita laksanakan lagi tugas kita," tandasnya, kepada GoRiau.com.

Besaran UMK Pelalawan tahun 2018 diperhitungkan mengalami kenaikan. Perhitungan didasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Kenaikan upah tenaga kerja ini diperhitungkan sebesar 8,7 persen dari UMK tahun sebelumnya. Tahun ini UMK Pelalawan hanya sebesar Rp 2.356.039. Sesuai perhitungan, UMK tahun 2018 menjadi Rp 2.561.250.***

Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/