Usulan UMK Pelalawan Telah Dikirim ke Provinsi, Begini Langkah Selanjutnya
Penulis: Farikhin
"Sudah dikirim ke provinsi, pekan lalu. Tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan turun," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan, Nasri FE, Jumat (17/11/2017).
Dijelaskannya, berdasarkan usulan tersebut gubernur akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan UMK secara bersamaan dengan Kabupaten dan Kota lain di Riau.
"Kalau SK penetapan itu telah diterbitkan, kemudian akan dibawa ke rapat dewan pengupahan untuk segera disosialisasikan," jelas Nasri.
Menurutnya, seluruh unsur tripartid akan hadir dalam pemaparan UMK. Mulai dari perwakilan pengusaha, organisasi pekerja, serta Pemerintah Daerah (Pemda).
"Kita tinggal menunggu SK penetapan itu turun dari provinsi saja. Kalau sudah turun, kita laksanakan lagi tugas kita," tandasnya, kepada GoRiau.com.
Besaran UMK Pelalawan tahun 2018 diperhitungkan mengalami kenaikan. Perhitungan didasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Kenaikan upah tenaga kerja ini diperhitungkan sebesar 8,7 persen dari UMK tahun sebelumnya. Tahun ini UMK Pelalawan hanya sebesar Rp 2.356.039. Sesuai perhitungan, UMK tahun 2018 menjadi Rp 2.561.250.***
Kategori | : | Umum |