Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
2
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
13 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
3
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
4
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
8 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
5
Bermain Dengan Sembilan Pemain, PSM Mampu Curi Poin di Markas Borneo FC
Sepakbola
24 jam yang lalu
Bermain Dengan Sembilan Pemain, PSM Mampu Curi Poin di Markas Borneo FC
Home  /  Berita  /  Badminton

Terlibat Kasus Setnov, Dewan Pers Duga Ada Pelanggaran Berat yang Dilakukan Hilman Mattauch

Terlibat Kasus Setnov, Dewan Pers Duga Ada Pelanggaran Berat yang Dilakukan Hilman Mattauch
Istimewa.
Minggu, 19 November 2017 10:56 WIB
JAKARTA - Dewan Pers menilai wartawan Metro TV Hilman Mattauch diduga telah melanggar kode etik profesi secara serius. Hal ini terjadi dikarenakan Hilman berada satu mobil bersama Ketua Umum Golkar Setya Novanto pada saat Novanto sedang diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pada prinsipnya Dewan Pers tidak bisa membiarkan, termasuk kemungkinan bisa jadi pelanggaran berat itu. Itu kan semacam (diduga) melindungi orang yang sedang diburu dan ini termasuk pelanggaran kode etik serius," kata Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar seperti dikutip GoNews.co dari Okezone, Minggu (19/11/2017).

Djauhar mengatakan, Dewan Pers melalui tim etik akan mengkaji dugaan pelanggaran yang dilakukan Hilman, khususnya keberadaan dia yang pada saat itu semobil dengan Setya Novanto hingga terjadinya insiden kecelakaan menabrak tiang listrik.

"Kalau memang (ada) pelanggaran serius ya harus ada sanksi," ucapnya.

Djauhar menambahkan, hingga kini pihaknya belum berkomunikasi dengan Metro TV selaku media tempat Hilman bekerja. Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah Hilman sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau belum.

Pasalnya, bilamana dia sudah mengikuti UKW, Hilman tak mungkin berbuat seberani demikian. "Yang bersangkutan akan dicek, apakah sudah mengikuti UKW (atau belum). Kalau dia misalnya sudah UKW ya kita mempertanyakan, apakah dia nggak baca kode etik itu lho, (diduga) melindungi tersangka itu merupakan pelanggaran serius," tuturnya.

Dewan Pers, kata dia, akan mempertanyakan apakah yang dilakukan Hilman tersebut merupakan sebuah kesengajaan atau tidak. Apalagi pada saat peristiwa kecelakaan terjadi Hilman diketahui menjadi sopir Setya Novanto.

"Kita belum tahu intensinya, pelanggara etik harys ditanya orangnya seperti apa, apakah dia ada kesengajaan menyembunyikan. Kan dia menyopiri tersangka kelas kakap. Itu patut dipertanyakan," tandas Djauhar.

Senada dengan Djauhar, anggota Dewan Pers lainnya, Ratna Komala mengatakan pihaknya akan memproses Hilman setelah ada aduan yang masuk ke Dewan Pers.

"Iya, berdasarkan siaran Pers IJTI, lalu juga IJTI dan AJI akan melaporkan kepada Dewan Pers pelanggaran etika berat oleh Hilman.(Diperiksa) setelah ada aduan," pungkas Ratna mengakhiri.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:okezone.com
Kategori:Badminton, Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww