Home  /  Berita  /  GoNews Group

MK Tolak Permohonan Abdul Wahid dari Riau dan Tegaskan Anggota DPR, DPRD, DPD Harus Mundur jika Ikut Pilkada

MK Tolak Permohonan Abdul Wahid dari Riau dan Tegaskan Anggota DPR, DPRD, DPD Harus Mundur jika Ikut Pilkada
Selasa, 28 November 2017 17:54 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa setiap anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada. Penegasan ini tercantum dalam putusan MK Nomor 45/PUU-XV/2017, yang menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat (2) Huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada).

Menurut MK, aturan itu secara jelas dinyatakan dalam pasal yang digugat. Pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota legislatif saat mendaftar sebagai calon peserta pilkada.

Mengacu pada putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015, hakim MK menuturkan, jabatan-jabatan tersebut bersinggungan dengan kewenangan yang diemban dan potensial disalahgunakan, sehingga mengurangi nilai keadilan dalam pemilihan umum.

Selain itu, ada potensi kondisi anggota DPR, DPD, atau DPRD yang mengikuti pilkada, memanfaatkan jabatannya dan mengganggu kinerja jika tidak mengundurkan diri.

"Sebab orang serta-merta dapat bertanya, bagaimana jika yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah itu adalah pimpinan DPR atau pimpinan DPD, atau pimpinan DPRD, atau bahkan pimpinan alat kelengkapan DPR, DPD atau DPRD? Bukankah hal itu akan menimbulkan pengaruh terhadap tugas dan fungsinya," ujar Hakim Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2017).

Selain itu, menurut MK, jika nantinya anggota DPR, DPD dan DPRD terpilih dalam pilkada, maka hal itu akan berakibat dilakukannya proses pemilihan kembali untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh yang bersangkutan.

Hal itu menjawab argumen pemohon gugatan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat (2) Huruf s UU Pilkada, anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PKB periode 2014-2019, Abdul Wahid, yang mengatakan jabatan legislatif bersifat kolektif kolegial.

Dengan demikian jika ada anggota DPRD yang maju pilkada tak perlu mengundurkan diri karena dinilai tidak akan mengganggu tugas kelembagaan tanpa perlu mengundurkan diri.

"Dengan demikian, persoalannya bukanlah kolektif kolegial atau bukan, tetapi menyangkut tanggung jawab dan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat kepada yang bersangkutan," tutur Anwar.

Sebelumnya, Abdul Wahid beralasan bahwa ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf s UU Pilkada telah merugikan dirinya sebagai anggota DPRD saat hendak mencalonkan diri dalam Pilkada. Sebab, dia harus kehilangan jabatan sebagai anggota DPRD sebelum masa jabatannya berakhir.

Selain itu, Abdul juga berpendapat jabatan legislatif adalah jabatan dengan proses seleksi pemilihan umum secara langsung oleh rakyat. Hal itu berbeda dengan jabatan TNI, Polri dan PNS yang merupakan pelaksana kebijakan publik. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:kompas.com
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Politik, Riau, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/