Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
9 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
4 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
4 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
9 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Breaking News: Staf Ahli Gubernur Riau dan 1 Tersangka Lainnya Ditahan Kejaksaan Terkait Korupsi Proyek RTH Tunjuk Ajar Pekanbaru

Breaking News: Staf Ahli Gubernur Riau dan 1 Tersangka Lainnya Ditahan Kejaksaan Terkait Korupsi Proyek RTH Tunjuk Ajar Pekanbaru
DAS, saat di dalam mobil sebelum dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk untuk ditahan sementara, Rabu siang (Foto: Chairul Hadi)
Rabu, 29 November 2017 14:49 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (29/11/2017) siang, resmi menahan satu lagi tersangka dugaan Korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru. Ia adalah staf ahli Gubernur Riau berinisial DAS.

Saat korupsi itu terjadi, DAS menjabat sebagai Kepala Dinas Ciptada Provinsi Riau. Tampak dirinya keluar dari gedung Tipidsus Kejati Riau mengenakan rompi tahanan berwarna Oranye, sekitar pukul 14.30 WIB, Rabu siang. Saat dibawa masuk ke mobil, DAS tidak berkata-kata apa pun.

Dari Kejati Riau, tersangka selanjutnya dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk menjalani penahanan sementara, sebelum kasusnya selesai dan masuk tahap persidangan. Selain dia, kejaksaan turut menahan satu orang lainnya berinisial YJB, wanita dari pihak swasta yang juga jadi tersangka.

Asisten Tipidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta mengatakan, keduanya sudah menjalani pemeriksaan penyidik sekitar pukul 09.30 WIB tadi. Setelah proses administrasi selesai, keduanya langsung digiring untuk ditahan. Artinya, sudah ada tiga tersangka dari total 18 orang yang telah ditahan sampai saat ini.

"YJB ini selaku pihak swasta yang meminjam bendera (perusahaan, red) dari tersangka lainnya berinisial K untuk mengerjakan proyek tersebut, di mana sesuai hasil Lab, barang tidak suspect, kemudian pemerolehan pekerjaan melanggar hukum," bebernya usai penahanan DAS dan YJB.

"Kalau tersangka berinisial DAS ini selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kadis Ciptada," tegas mantan Kajari Mukomuko tersebut.

Adapun alasan penahanan terhadap ketiga tersangka ini lebih duluan dibanding 15 tersangka lainnya karena penyidik memandang mereka diprioritaskan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan, di mana dari bukti yang didapat, ketiganya bisa dikatakan punya peran penting dalam kasus itu.

"Karena kami dapat bukti, ketiganya perannya bisa dikatakan sebagai intelektual Dader," pungkas Sugeng mengakhiri.

Sebelum meninggalkan Kejati Riau, DAS sempat memberikan tanda jempol kepada awak media yang mengabadikan fotonya. Bahkan tersangka juga sempat melambaikan tangannya sebelum mobil berangkat meninggalkan gedung. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/