Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
6 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
4 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
3 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
5
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
6
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
3 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Staf Ahli Gubernur Riau Dijerat 4 Pasal Terkait Keterlibatannya dalam Korupsi Proyek RTH Tunjuk Ajar Pekanbaru

Staf Ahli Gubernur Riau Dijerat 4 Pasal Terkait Keterlibatannya dalam Korupsi Proyek RTH Tunjuk Ajar Pekanbaru
DAS saat akan dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Rabu siang (Foto: Chairul Hadi)
Rabu, 29 November 2017 15:25 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Mantan Kadis Ciptada Provinsi Riau berinsial DAS yang kini menjabat staf ahli gubernur resmi ditahan Kejati Riau, Rabu (29/11/2017) siang. Ia diduga terlibat Korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas.

Atas perbuatannya ini, DAS bakal dijerat dengan empat pasal. Hal itu dipastikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, sesaat setelah tersangka ditahan, bersama satu orang lainnya berinisial YJB selaku pihak swasta yang juga terseret kasus serupa.

"Tersangka DAS disangkakan empat pasal, pertama Pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 dengan ancaman empat tahun penjara, atau subsider Pasal 3 UU 31 tahun 1999 terkait penyalahgunaan wewenang. Pasal 9 UU 20 tahun 2001," terang Sugeng Riyanta di kantornya.

"Kemudian Pasal 12 huruf i, terkait pegawai yang turut serta dalam pengerjaan pengadaan atau pemborongan (Proyek, red), yang mestinya bertugas mengawasi. Sementara untuk YJB, tiga pasal disangkakan," singkat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau tersebut.

Artinya, sudah ada tiga tersangka Korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas yang resmi ditahan pihak kejaksaan. Ketiganya, kata Sugeng, bisa dikatakan punya peran penting dalam kasus tersebut. Sementara untuk 15 tersangka lainnya, setakat ini masih diproses oleh penyidik.

"Karena kami dapat bukti, ketiganya perannya bisa dikatakan sebagai intelektual Dader," pungkas Sugeng mengakhiri.

Ia memastikan, setelah nanti hasil BPKP ke luar, pihaknya akan melakukan Tahap I, sehingga kasusnya dapat segera dituntaskan, mengingat jumlah tersangkanya fantastis, di mana mencapai 18 orang, dengan rincian 13 tersangka dari pihak ASN/PNS dan lima pihak swasta.

DAS sendiri ke luar mengenakan rompi Oranye sekitar pukul 14.30 WIB, Rabu siang, setelah menjalani pemeriksaan di gedung Tipidsus Kejati Riau sejak pukul 09.30 WIB. Tersangka enggan berkata-kata saat awak media melontarkan pertanyaan seputar proyek RTH ini. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77