Parah, 8 Anak Bawah Umur Diamankan Polsek Merbau karena Terlibat Persetubuhan
Penulis: Safrizal
Perbuatan tercela itu terjadi di Desa Dedap dan Bandul Kecamatan Tasikputri Puyu. Waktu kejadian diperkirakan sejak Bulan September sampai dengan Bulan November 2017.
Pelaku yang telah diamankan polisi berjumlah 8 orang Ir, HS, Sy, MAP, DS, ES, IY, dan Ra. Mereka semuanya masih bawah umur. Termasuk korban Nur, juga masih bawah umur.
Menurut info yang berhasil dirangkum GoRiau, Sabtu (9/9/2017) malam, Ir melakukan hubungan badan dengan Nur sebanyak 3 kali di hutan Bakau Desa Bandul.
Lalu, Oktober 2017 (malam hari) HS dan Sy juga melakukan persetubuhan dengan korban di semak-semak Jalan Sungai Tumu Desa Bandul. Hubungan layaknya suami istri itu dilakukan secara bergantian oleh kedua pelaku.
Tanggal 25 Oktober 2017, MAP, Di, dan ES juga melakukan persetubuhan dengan korban. Lagi-lagi anak bawah umur ini bergiliran 'menghajar' Nur yang juga masih bawah umur. Persetubuhan itu dilakukan di kamar rumah Di, Desa Bandul.
Terakhir, pertengan November 2017, giliran Ra menggauli Nur. Waktu itu Nur menginap di rumah Ra, Bandul Laut, selama 3 hari. Selama itu pula, dua sejoli tak ada ikatan resmi (pernikahan) itu pun melakukan persetubuhan.
Singkat kata, kejadian itu tercium oleh keluarga Nur. Tak terima atas apa yang terjadi, keluarga Nur membuat laporan ke Polsek Merbau. Laporan itu diterima dengan LP nomor : LP / 15 / XI / 2017 / RIAU / Sek Merbau, tanggal 30 November 2017.
"Semua terduga pelaku sudah kita amankan," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH melalui Kapolsek Merbau Iptu Roemin Putra.
"Kita segera berkoordinasi dengan unit PPA Polres Kepulauan Meranti, rencananya kasus ini akan ditangani di sana," tambah Roemin.
Guna mengantisipasi agar kejadian serupa tak terulang, Polsek Merbau akan mengadakan sosialisasi ke desa-desa. Mereka akan menyampaikan tentang bahaya pergaulan bebas. Nantinya pihak Polsek juga melibatkan pihak kecamatan dan semua unsur desa setempat. ***
Kategori | : | Peristiwa |