Bulan ini, DPRK Agara Terima Tunjangan Lebih Rp 2,6 M
Penulis: Jufri P
KUTACANE - Setelah disahkannya Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten-Perubahan (APBK-P) Aceh Tenggara tahun anggaran 2017, anggota DPRK Agara dalam bulan Desember ini akan menerima dana kenaikan tunjangan dan gaji sesuai dengan PP 18 tahun 2017.
Terkait hal itu Sekwan DPRK Agara Wahyuddin Pelis via Kabag Keuangan Syahrul Desky kepada GoAceh, mengatakan pada bulan Desember ini, pimpinan dan anggota DPRK Agara akan menerima kenaikan tunjangan yang disesuaikan dengan PP 18 dan Permendagri nomor 62 tahun 2017.
“Nantinya para pimpinan dan anggota DPRK Agara akan diberikan tunjangan dan fasilitas di antaranya penyediaan pakaian dinas dan atribut, penyedian rumah negara dan perlengkapannya, tunjangan transportasi, belanja rumah tangga, tunjangan reses dan lainnya. Besaran kenaikan tunjangan ini disesuaikan dengan kemampuan daerah berdasarkan peraturan bupati," ujarnya.
Disebutkannya, pencairan anggaran untuk PP 18 ini hanya tinggal menunggu pihak eksekutif atau Badan Keuangan Agara. “Jadi kendala tidak ada lagi hanya tinggal menunggu waktu pencairannya saja beberapa hari ke depan," kata Syahrul Desky.
Dijelaskannya, pencairan kenaikan tunjangan dan gaji DPRK Agara akan dibayarkan untuk tiga bulan sekakigus tetapi untuk bulan Oktober dan November kita bayarkan hanya kekurangannya saja, sebab gaji dan lainnya untuk dua bulan itu sudah dibayarkan jadi yang dicairkan sekitar Rp 1.416.000.000.
Sedangkan untuk bulan Desember akan dibayarkan penuh sebesar Rp 1.192.412.557, jadi jumlah keseluruhan sebesar Rp 2,6 miliar lebih''jelas Syahrul Desky.
Editor | : | TAM |
Kategori | : | Umum |