Kasus Korupsi Jalan dan Jembatan, Kejari Tembilahan Tahan 3 Orang dalam Waktu 3 Hari
Penulis: Rida Ayu Agustina
Tersangka pertama adalah Ta yang merupakan Direktur PT Ramadhan Raya yang merupakan perusahaan pelaksana pekerjaan proyek pembangunanJembatan Sungai Enok tahun 2013, ia diamankan Selasa (5/12/2017).
Tersangka kedua adalah Me alias Mek merupakan penerima kuasa dari CV Bes Consultan untuk pelaksanaan pengawasan peningkatan jalan wilayah 1 yang meliputi Kecamatan Tembilahan, Tembilahan Hulu, Tempuling, Kempas dan Batangtuaka.
Ia diamankan Rabu (6/12/2017) karena memalsukan tanda tangan dibeberapa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan tersebut.
Tersangka ketiga adalah He yang merupakan Direktur PT Ramadhan Raya, perusahaan pelaksana pekerjaan proyek pembangunanJembatan Sungai Enok tahun 2014, ia diamankan Kamis (7/12/2017).
''Kita telah mengamankan tiga tersangka dalam dua kasus berbeda'' ujar Kasi Pidsus Kejari Tembilahan, Sonang kepada GoRiau.com, Kamis (7/12/2017).
Ia pun menuturkan, ketiga tersangka tersebut telah dititipkan di Lapas Kelas II A Tembilahan, karena masih menunggu jadwal sidang di Pekanbaru.
''Masih kita titipkan di Lapas, pertama ini selama 20 hari, jika belum ada jadwal, nanti kita perpanjang lagi,'' tukas Sonang.(ayu)
Kategori | : | Peristiwa |