Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
21 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
21 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
21 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
20 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Kasus Korupsi Jalan dan Jembatan, Kejari Tembilahan Tahan 3 Orang dalam Waktu 3 Hari

Kasus Korupsi Jalan dan Jembatan, Kejari Tembilahan Tahan 3 Orang dalam Waktu 3 Hari
Tersangka kasus korupsi jalan wilayah 1 Tembilahan saat diamankan.
Jum'at, 08 Desember 2017 11:02 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN- Selama tiga hari berturut-turut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan, Inhil, Riau menahan tiga orang tersangka dalam dua kasus berbeda.

Tersangka pertama adalah Ta yang merupakan Direktur PT Ramadhan Raya yang merupakan perusahaan pelaksana pekerjaan proyek  pembangunanJembatan Sungai Enok tahun 2013, ia diamankan Selasa (5/12/2017).

Tersangka kedua adalah Me alias Mek merupakan penerima kuasa dari CV Bes Consultan untuk pelaksanaan pengawasan peningkatan jalan wilayah 1 yang meliputi Kecamatan Tembilahan, Tembilahan Hulu, Tempuling, Kempas dan Batangtuaka.

Ia diamankan Rabu (6/12/2017) karena memalsukan tanda tangan dibeberapa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan tersebut.

Tersangka ketiga adalah He yang merupakan Direktur PT Ramadhan Raya, perusahaan pelaksana pekerjaan proyek  pembangunanJembatan Sungai Enok tahun 2014, ia diamankan Kamis (7/12/2017).

''Kita telah mengamankan tiga tersangka dalam dua kasus berbeda'' ujar Kasi Pidsus Kejari Tembilahan, Sonang kepada GoRiau.com, Kamis (7/12/2017).

Ia pun menuturkan, ketiga tersangka tersebut telah dititipkan di Lapas Kelas II A Tembilahan, karena masih menunggu jadwal sidang di Pekanbaru.

''Masih kita titipkan di Lapas, pertama ini selama 20 hari, jika belum ada jadwal, nanti kita perpanjang lagi,'' tukas Sonang.(ayu)

Kategori:Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/