Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
24 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
2
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
24 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
3
Demo Sumpah Pemuda di Jakarta, Massa SADAR Bawa Tuntutan Karhutla dan Tolak Oligarki
Umum
24 jam yang lalu
Demo Sumpah Pemuda di Jakarta, Massa SADAR Bawa Tuntutan Karhutla dan Tolak Oligarki
4
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
Sepakbola
22 jam yang lalu
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
Home  /  Berita  /  Aceh

KPK: Status Setya Novanto Sudah Terdakwa

KPK: Status Setya Novanto Sudah Terdakwa
Ilustrasi [Net]
Jum'at, 08 Desember 2017 15:43 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa status Setya Novanto saat ini sudah menjadi terdakwa dalam perkara KTP-elektronik.

"Adapun pada faktanya pada saat perkara a quo dibacakan tanggal 8 Desember 2017, pemohon Setya Novanto tidak lagi menyandang sebagai status tersangka melainkan sudah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-e)," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi saat membacakan jawaban KPK atas permohonan praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Kusno pada Jumat menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK.

Hal tersebut, kata Setiadi, didasarkan pada pengertian terdakwa dalam Pasal 1 ayat 15 KUHAP yang menyatakan terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili oleh sidang Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

"Adapun telah beralihnya status pemohon Setya Novanto terhadap perkara a quo dari status tersangka menjadi terdakwa telah secara jelas berdasarkan surat pelimpahan atas nama terdakwa Setya Novanto yang merupakan surat pengantar dari termohon ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," ucap Setiadi.

Pada intinya, menurut dia, penyampaian pelimpahan berkas Setya Novanto ditambah dengan dokumen-dokumen lainnya yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Berdasarkan hal tersebut maka pelimpahan terdakwa atas nama Setya Novanto yang dilakukan termohon pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk segera memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pemohon yangg telah berstatus terdakwa bukan lagi tersangka telah sesuai Pasal 137 juncto Pasal 143 ayat 1 KUHAP," tuturnya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pun, kata dia, telah menindaklanjuti permintaan KPK dengan menetapkan hari sidang pada Rabu (13/12) pukul 09.00 WIB dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa Setya Novanto.

Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor:TAM
Kategori:Aceh
wwwwww