Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
22 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
24 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
23 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
4
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
24 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
5
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
13 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
6
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
22 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Lanjutan KEK Arun, PIM dan PDPA Dirikan Badan Usaha PATNA

Lanjutan KEK Arun, PIM dan PDPA Dirikan Badan Usaha PATNA
Peta KEK Arun Lhokseumawe
Jum'at, 08 Desember 2017 09:02 WIB

LHOKSUKON - Sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, pada 17 Februari lalu, maka PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) dan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) telah mendirikan sebuah perseroan terbatas, PT Patriot Nusantara Aceh (PATNA) pada Jumat, 10 November 2017.

PATNA tersebut akan mengemban tugas sebagai Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Aceh Lhokseumawe (BUPP KEKAL).

Pendirian dilakukan oleh perusahaan-perusahaan Anggota Konsorsium Pengusul Pendirian KEK, pada tahap awal dilakukan oleh anggota konsorsium PDPA dan PIM, dan pada 2018 PT Pertamina (Persero) dan PT Pelindo I (Persero) menyetor modal, sehingga menyusul PDPA dan PIM menjadi pemegang saham PATNA.

KEK Arun Lhokseumawe berdasarkan PP tersebut, memiliki luas 2.622,48 hektare, yang terletak dalam kawasan Kilang Arun Kota Lhokseumawe, seluas 1.840,8 hektare. Lalu, di kawasan Jamuan Kabupaten Aceh Utara seluas 199,6 hektare.

Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe terbagi atas beberapa zona, yaitu:

  1. Zona Pengolahan Ekspor;

  2. Zona Logistik;

  3. Zona Industri;

  4. Zona Industri; dan

  5. Zona Pariwisata.

PATNA telah memperoleh pengesahan sebagai Badan Hukum dari Kementerian Hukum & HAM Nomor: AHU-0051374.AH.01.01 Tahun 2017, dan pada 21 November 2017 bertempat di Banda Aceh telah dilakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa pengangkatan direksi dan komisaris PT PATNA yaitu:

  • Birman Prabowo sebagai Direktur Utama, yang merupakan profesional keuangan (bankers)

  • Marwadi Yusuf sebagai Wakil Direktur Utama, yang merupakan PNS di Pemko Lhokseumawe

  • Munawar Effendi sebagai Direktur Keuangan & Administrasi, yang merupakan mantan General Manager Keuangan PT PIM.

  • Surya Darma sebagai Komisaris Utama, yang merupakan Chairman of The Renewable Energy Certification Institute (LSP-ET) dan staf pengajar di pascasarjana Universitas Indonesia.

  • Sabri Basyah sebagai Komisaris Independen, yang merupakan pengusaha Aceh yang bergerak di perkebunan sawit, industri biodiesel dan perdagangan.

Terdapat lima pilar utama bisnis PT PATNA yaitu pembangunan infrastruktur dan optimalisasi aset, pengembangan kawasan, optimalisasi sarana utilitas, pembangunan properti, dan penyiapan SDM dan sarana pelatihan.

Diperkirakan nantinya industri di KEK Arun Lhokseumawe akan menyerap ribuan tenaga kerja terampil dan nonterampil.

Editor:Mustafa Kamal
Kategori:Ekonomi
wwwwww