Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
19 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
14 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
14 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  Umum

M Hasyim Usman Terpilih sebagai Koordinator Dewan Adat JKMA

M Hasyim Usman Terpilih sebagai Koordinator Dewan Adat JKMA
Banner Mubes JKMA
Jum'at, 08 Desember 2017 08:29 WIB

BANDA ACEH - Mubes V JKMA Aceh harI terakhir, Kamis (7/12/2017) di Asrama Haji, Banda Aceh telah menghasilkan susunan kepengurusan yang baru. Terpilih sebagai Koordinator Dewan Adat JKMA Aceh periode 2017-2022 adalah M Hasyim Usman dan Sekretaris Pelaksana Zulfikar Arma. Mubes ini juga memilih 18 Dewan Adat JKMA Aceh, terdiri dari 14 perwakilan JKMA wilayah dan 4 utusan perempuan adat.

Pada acara penutupan yang dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Setdako Banda Aceh, Dwi Putrasyah menyampaikan pentingnya masyarakat adat berdaulat dalam pengelolaan sumber daya alam sebagai bentuk eksistensi masyarakat adat Aceh yang memiliki kearifan lokal dalam memanfaatkan tanpa harus menghancurkan lingkungan.

M Hasyim Usman menyampaikan dalam pidatonya, harapan agar JKMA Aceh ke depan harus menjadi pioner dalam implementasi hutan adat dan mengelola lingkungan secara berkeadilan, dan dalam menjalankan roda organisasi akan senantiasa bekerja sama dengan semua pihak dalam mencapai tujuan dan membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat Aceh.

Selain itu, Mubes V JKMA Aceh melahirkan Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan Rekomendasi, sebagai berikut:

  1. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota harus segera menetapkan wilayah mukim sebagai salah satu identitas pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Aceh.
  2. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota harus segera menetapkan hutan adat mukim sebagai hutan hak untuk dikelola secara lestari dan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.
  3. Pemerintah dan Pemerintah Aceh menjalankan kewajibannya untuk memenuhi hak warga negara atas informasi yang cepat dan akurat berkaitan dengan keselamatan aset-aset dan sumber-sumber kehidupan masyarakat.
  4. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota harus mengoptimalkan seluruh kekuatannya untuk merevitalisasi kehidupan lembaga dan masyarakat adat di Aceh secara menyeluruh.
  5. Pemerintah Aceh harus melibatkan masyarakat adat secara tertulis dan ditandatangani di depan masyarakat adat atau perwakilan masyarakat adat dalam penataan ruang wilayah Aceh dan seluruh komponen kebijakan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi dalam pengelolaan sumber-sumber kehidupan masyarakat.
  6. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengukur ulang terhadap semua HGU dan HPH yang ada di wilayah Aceh dan mencabut berbagai kebijakan yang nyata-nyata lahir hanya untuk mengeksploitasi sumber daya alam dan menciptakan ancaman bencana, seperti Hak Pengelolaan Hutan (HPH), perkebunan sawit skala besar, pertambangan pasir besi dari pesisir pantai dan laut, Hak Guna Usaha (HGU), perusahaan tambang perorangan, nasional, dan multi nasional, dan menindak tegas pelaku dan penjahat lingkungan.
  7. Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota harus mengoptimalkan seluruh kekuatannya untuk mereduksi bencana ekologis di Aceh, sebagai sebuah kewajiban negara dalam melindungi, menjamin, dan memenuhi hak asasi manusia.
  8. Pemerintah harus memberikan jaminan perlindungan keberlanjutan kehidupan yang berkeadilan di seluruh wilayah Aceh baik di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan terhadap bencana ekologis.
  9. Pemerintah dan Pemerintah Aceh harus memadukan kebijakan pengurangan risiko bencana dalam pembangunan.
  10. Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota harus selalu memperhatikan keadilan gender dalam setiap menjalankan program dan pengambilan kebijakan.
  11. Pemerintah harus menjamin kompensasi terhadap masyarakat atas sebab akibat yang ditimbulkan oleh perusahaan. Dan memberi sanksi kepada perusahaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  12. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota harus memperhatikan izin galian C dan memperhatikan keselamatan lingkungan.
  13. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dalam mengeluarkan izin galian C harus berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dengan masyarakat adat setempat.
  14. Revisi Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh dengan memasukkan wilayah adat yang termasuk di dalamnya hutan adat.
  15. Pemerintah Aceh harus memasukkan JKMA Aceh ke dalam struktur Lembaga Wali Nanggroe Aceh yang setara dengan Majelis Adat Aceh (MAA).
  16. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota harus aktif dalam menjaga situs-situs cagar budaya.
  17. Pemerintah kabupaten/kota membuat sebuah peraturan untuk pengawasan dana gampong (desa) oleh mukim.

Untuk itu, kami menyerukan kepada seluruh komponen lembaga dan masyarakat adat di Aceh untuk dapat:

  1. Membangun dan membangkitkan kesadaran kolektif masyarakat adat dan mengonsolidasikan seluruh kekuatan masyarakat dari berbagai sektor untuk melindungi hutan dan lingkungan dari kerusakan.
  2. Mendorong dan melibatkan diri secara aktif untuk menguasai hutan adat dan mendampingi pengelolaannya.
  3. Melakukan pendidikan rakyat, khususnya masyarakat adat di Aceh yang melibatkan kearifan lokal.
  4. Menggali dan melaksanakan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.
  5. Melibatkan diri secara aktif dalam seluruh pengambilan kebijakan.
  6. Membangun kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan masyarakat adat.
  7. Membangun kemandirian ekonomi kerakyatan.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Aceh, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/