Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
19 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
13 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
13 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sidang Praperadilan, KPK Sebut Dalil Permohonan Kubu Setnov Cacat Hukum

Sidang Praperadilan, KPK Sebut Dalil Permohonan Kubu Setnov Cacat Hukum
Istimewa.
Jum'at, 08 Desember 2017 10:35 WIB
JAKARTA - Sidang Praperadilan Jilid II Tersangka kasus megakorupsi proyek e-KTP kembali dilanjutkan. Dalam agenda ini pihak termohon yakni KPK membacakan jawaban untuk pemohon.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Kusno tersebut dimulai sejak pukul 09.00 pagi tadi. Terlihat, KPK menyiapkan tiga kardus berisi bukti dan satu koper besar. Pembacaan jawaban dibuka oleh Kepala Biro Hukum KPK Setiadi.

Dalam beberapa jawaban kubu KPK sempat menjawab tudingan dari tim kuasa hukum Setya Novanto kemarin mengenai penyidik KPK Ambarita Damanik melakukan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

Setiadi mengatakan, bahwa sah atau tidaknya penyidik, kewenangannya bukan pada Hakim Praperadilan, namun pada Hakim Tata Negara. Sebab praperadilan bukan lembaga yang tepat dalam menyoalkan kewenangan melainkan praperadilan merupakan lembaga pengawasan horizontal yang terbatas dalam hal formil.

"Dalil pemohon yang diajukan pemohon adalah tidak sah dan cacat hukum, dalil permohonan pemohon keliru dan tidak berdasarkan kebenaran," kata Setiadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jumat (08/12/2017).

Di praperadilan kemarin, Menurut tim kuasa hukum Setya Novanto, Ambarita Damanik sebagai penyidik KPK tak berwenang menyidik kliennya. Sebab Damanik bukan penyidik yang terikat dengan Polri maupun Kejaksaan.

Ketut sebagai tim kuasa hukum Setya Novanto menyimpulkan, Damanik adalah penyidik independen. Sementara dalam aturan KPK tak ada regulasi tegas yang mengatur tentang hal itu. Pengangkatan Damanik dianggap menyalahi UU, KUHAP dan aturan KPK. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/