Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
14 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
13 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
21 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
13 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
5
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
19 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
14 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Besok Mantan Bupati Batubara, OK Arya Jadi Saksi di PN Medan

Besok Mantan Bupati Batubara, OK Arya Jadi Saksi di PN Medan
OK Arya Zulkarnaen di Polda Sumut sesaat setelah terjaring OTT (Antara/Septianda Perdana)
Rabu, 13 Desember 2017 19:48 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Bupati Batubara non aktif, OK Arya Zulkarnain akan menjadi saksi dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (14/12/2017) besok atas kasus penyuapan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun kedua terdakwa yang berasal dari dua orang kontraktor yaitu Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

"Iya, OK Arya berada di Medan dan hanya satu hari untuk jadi saksi. Datangnya besok dan setelah itu dibawa ke Jakarta lagi oleh KPK," ucap Kepala Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, Amintas Siburian, Rabu (13/12/2017).

Keberadaan OK Arya, tak lebih dari satu hari karena khusus untuk memberikan kesaksian terhadap dua orang terdakwa tersebut di pengadilan. Di mana pihaknya beberapa hari lalu ditemui petugas KPK dan memberikan info tersebut.

"Kita terima info soal OK Arya, tapi bukan pelimpahan berkas," katanya.

Dua terdakwa Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, dua kontraktor penyuap Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain disidangkan secara bergantian di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan.

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi menyebutkan masing-masing terdakwa selaku penerima proyek di Pemerintahan Kabupaten Batubara diketahui memberikan sejumlah uang kepada OK Arya.

"Dalam dakwaan kami, masing-masing terdakwa memberikan janji atau imbala berupa uang kepada Bupati Batubara," kata Ihsan seusai sidang.

Ia menjelaskan terdakwa Syaiful Azhar diketahui memberikan uang senilai Rp 400 juta kepada Kepala Dinas PUPR Batubara, Helman Herdadi.

Sedangkan Maringan Situmorang diketahui tiga kali menyerahkan uang kepada OK Arya melalui pemilik Showroom Ada Jadi Mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen.

"Adapun Maringan menyerahkan uang ke Ayen dengan rincian dua kali melalui cek senilai Rp 1,5 miliar dan uang tunai senilai Rp 700 juta," jelas Ihsan.

Keduanya oleh JPU dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 dan subsider Pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Beladiri, Olympic, PON
wwwwww