Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
5 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
5 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
3 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
3 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Hukum
Tanpa Dokumen Resmi

Karantina Selatpanjang Amankan 424 Kg Buah dari Kota Batam

Karantina Selatpanjang Amankan 424 Kg Buah dari Kota Batam
Ferdi (kiri) dan Syafrizal (kanan) - ist
Rabu, 13 Desember 2017 11:35 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Karantina Pertanian, Tumbuh-tumbuhan, dan Hewan Pekanbaru wilayah kerja Selatpanjang, mengamankan 424 Kg Buah dari Kota Batam, Kepulauan Riau. Buah yang diangkut menggunakan Feri Miko Natalia tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi.

Hal itu disampaikan Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Karantina Pekanbaru Ferdi, didampingi Penanggungjawab Karantina Pekanbaru Wilker Selatpanjang Syafrizal, ketika ditemui, Rabu (13/12/2017).

Kata Ferdi, 424 Kg buah-buahan yang diamankan itu berasal dari Kota Batam, Kepri. Buah tersebut milik AS dan dibawa menggunakan Feri Miko Natalia tujuan Selatpanjang, Selasa (12/12/2017).

"Tidak dilengkapi dokumen," kata Ferdi.

Untuk buah yang diamankan kemarin, tambah Ferdi, hanya boleh beredar di wilayah kusus Batam. Hal itu juga telah diatur dalam Permen 42 tahun 2012 dan UU No 16 tahun 1991, pasal 31 ayat 1 dan 2.

Adapun rincian buah-buahan yang diamankan Karantina Selatpanjang antara lain Buah Apel 144 kg (8 kotak x 18 kg), buah Pear 36 kg (2 kotak x 18 kg), Buah Anggur 108 kg (6 kardus x 18 kg), Buah Jeruk 36 kg (2 kotak x 18 kg), dan Buah Lengkeng 100 kg (10 keranjang x 10 kg). Totalnya 424 kilogram.

Buah yang diamankan itu akan ditahan selama 14 hari untuk memberi waktu ke pemilik mengurus dokumen. Kalau setelah 14 hari pemilik tidak juga melengkapi dokumen, akan dilakukan penolakan.

"Kalau tidak juga dibawa ke daerah asal selama 14 hari, setelah penolakan, akan dimusnah," ujar Ferdi.

Adapun penolakan buah tanpa dokumen resmi adalah untuk menghindari hama penyakit dari luar negeri, khususnya lalat buah. Selain itu juga untuk menghindari buah-buah tidak sehat (dari pencemaran pertisida) karena tidak aman ketika dikonsumsi. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/