Cari Masukkan Seputar Eksistensi Media, Diskominfo Inhil Kunjungi Dewan Pers
Saat itu rombongan yang diketuai Kadiskomimfo Inhil, M Thaher, yang didampingi Kabid Kerjasama Media, Trio Beni Putra diterima langsung Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dengan didampingi Kepala Sekretariat Dewan Pers Rita.
''Kedatangan kami untuk berkonsultasi dan komunikasi terkait urusan yang ada pada instansi kami,'' ungkap Kabid Kerjasama Media, Trio Beni Putra kepada GoRiau.com, Jumat (15/12/2017).
Dikatakannya, secara fungsi Diskominfo, merupakan mitra media dalam hal keja sama publikasi. Hanya saja perlu diketahui mana media-media yang dibenarkan secara Undang-undang untuk dilakukan kerja sama.
''Sehingga tidak terjadi persoalan hukum dikemudian hari. Maka dari itu perlu penegasan dan pemahaman bagi kami supaya tidak terjadi benturan,'' jelasnya.
Kedatangan mereka ke Dewan Pers dijelaskannya banyak memperoleh masukan dari Dewan Pers.
Sementara itu Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, menjelaskan banyak kegaduhan seputar pemberitaan oleh sejumlah media yang tidak bertanggung jawab. Bagi media yang tidak bisa memenihi aturan dapat ditindak sesuai ketentuan.
''Patokan kita undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Selagi media mampu memenuhi aturan itu tidak ada masalah,'' tegas Ketua Dewan Pers.
Untuk meminimalisir pelanggaran, Dewan Pers sendiri telah membuat MoU bersama Polri dan Kejaksaan terkait penyalahgunaan profesi. Artinya penyalahgunaan profesi oleh oknum wartawan bisa ditindak sesuai ketentuan.
Atas dasar tersebut, semua perusahaan pers wajib untuk di verifikasi. Dengan begitu dapat diketahui mana media yang benar-benar profesional dan mana media yang hanya lahir untuk kepentingan tertentu.(adv)
Editor | : | Rida Ayu Agustina |
Kategori | : | Pemerintahan |