Home  /  Berita  /  Ekonomi

Dampak Diberlakukannya PP Gambut, 539 Ribu Jiwa Terancam Kehilangan Sumber Nafkah

Dampak Diberlakukannya PP Gambut, 539 Ribu Jiwa Terancam Kehilangan Sumber Nafkah
Peneliti Senior Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI) Riyanto saat menyampaikan materi pada diskusi. (istimewa)
Minggu, 17 Desember 2017 15:08 WIB
YOGYAKARTA - Peneliti Senior Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI) Riyanto mengungkapkan, hasil kajian LPEM UI, kerugian secara ekonomi setelah lima tahun berlakunya PP 71/2014 jo PP 53/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut mencapai USD 5.72 miliar Rp76,04 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari berkurangnya PDB nasional, pendapatan masyarakat dan berkurangnya tenaga kerja.

Peneliti Senior LPEM UI ini mengatakan, PP Gambut beserta peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan lainnya akan berdampak pada berkurangnya luas hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan, terutama kelapa sawit di Indonesia.

Dampak berikutnya adalah berkurangnya bahan baku bagi industri pulp dan kertas serta industri pengolahan kelapa sawit. Impor bahan baku tidak terhindarkan sehingga berujung terhadap anjloknya daya saing industri.

''PP ini akan berdampak terhadap ekonomi secara makro, menurunkan rating investasi, dan memberikan dampak secara sosial, yaitu PHK yang akan meningkatkan pengangguran,'' kata Riyanto dalam sebuah diskusi di Yogyakarta akhir pekan lalu.

Berdasarkan kajian LPEM, kerugian akibat PP gambut selama lima tahun ke depan berasal dari penurunan produksi bahan baku sebesar 16,8 juta meter kubik akibat berkurangnya 58,5 persen areal HTI seluas 702,56 ribu hektare (ha) dengan nilai ekonomi Rp48,5 triliun.

Sedangkan output ke Provinsi Riau akan berkurang Rp29,17 triliun per tahun. PDRB Riau akan melorot Rp 16,15 triliun per tahun. Pendapatan masyarakat akan berkurang Rp4,9 triliun per tahun dalam bentuk upah/gaji yang di bayarkan.

Selain itu akan terjadi pengurangan 134 ribu tenaga kerja selama lima tahun ke depan, yang akan menimbulkan masalah sosial baru di Bumi Lancang Kuning, karena berisiko meningkatkan kemiskinan bagi sekitar 539 ribu orang di wilayah tersebut, dengan asumsi setiap pekerja menghidupi empat anggota keluarga.

''Dampak ini akan menimbulkan persoalan sosial yang serius jika tidak diantisipasi,'' ujar Riyanto.

Dia menilai, terbitnya PP 71/2014 jo PP 53/2016 mencerminkan tidak adanya inovasi kelembagaan dalam pengelolaan gambut. PP tersebut akan memukul industri pulp dan kertas karena lebih dari 40 persen lahan HTI yang memasok bahan baku industri berada di lahan gambut, yang karena PP tersebut harus dikonversi menjadi fungsi lindung.

''Aturan ini tidak saja berpengaruh negatif bagi iklim investasi di daerah (terutama Riau dan Sumatera Selatan), tetapi juga membuat investor yang telah ada dan akan berinvestasi di daerah tersebut menarik diri,'' ujar Riyanto.

Dia menambahkan, aspek lingkungan seperti kebakaran, emisi CO2, dan banjir, yang menjadi dasar terbitnya PP tersebut memang penting, tetapi sejatinya inovasi regulasi masih dapat dilakukan, misalnya mewajibkan pelaku usaha menerapkan pengelolaan lahan gambut ramah lingkungan dan sebagainya.

Upaya lain juga dapat dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah sehingga aspek lingkungan hidup dapat tercapai tanpa menganggu  proses produksi HTI.

Sementara pengajar Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Kristianto Silalahi, mengatakan, setiap pembangunan memiliki dampak lingkungan tetapi bukan berarti karena adanya dampak tersebut pemerintah tidak melaksanakan pembangunan.

Dia menganalogikan internet memiliki dampak negatif terhadap anak-anak. Tetapi bukan berarti anak-anak tidak boleh mengenal internet, karena layanan itu juga banyak memberikan manfaat.

''Harus dicarikan solusi agar kepentingan lingkungan dan ekonomi dapat berjalan bersama,'' ujar dia.

Dia menjelaskan, hukum wajib melindungi seluruh kepentinganvlingkungan hidup dan masyarakat termasuk pelaku usaha. Konservasi memerlukan validasi data yang dapat dipertanggung jawabkan agar tidak menimbulkan polemik dan masalah di kemudian hari. Selain itu, hukum wajib menjadi proses peralihan yang dilakukan secara tertib administrasi dan reliable (dapat dipercaya).rilis

Editor:hasan b
Sumber:rilis
Kategori:Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/