Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
18 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
13 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
12 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
17 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Inilah Pemerkosa dan Penganiayaan Sadis Sang Karyawati Toko Roti

Inilah Pemerkosa dan Penganiayaan Sadis Sang Karyawati Toko Roti
Selasa, 19 Desember 2017 09:00 WIB
DELISERDANG-Polsek Kutalimbaru berhasil meringkus pelaku pemerkosaan dan penganiayaan karyawati toko roti berinisi YKD, Senin (18/12/2017). Pelaku diketahui bernama Deni Triswanda (20) warga Dusun 3, Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu menyebutkan dalam rangkaian penyidikan terungkap bahwa Deni Triswanda merupakan pelaku pemerkosaan dan penganiayaan terhadap karyawati toko roti berinisial YKD.

“Pelaku kita ringkus dari kediamannya saat tengah tidur. Deni merupakan pelaku tunggal dalam kasus pemerkosaan dan penganiayaan tersebut,” ujar Martualesi Sitepu.

Kata Martualesi lagi, dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya memperkosa dan menganiaya YKD hingga nyaris tewas. “Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Untuk pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 285 KUHPidana,” terang Martualesi lagi.

Dalam pengungkapan itu disita barang bukti 1 unit sepeda motor BK 8813 CY, 1 handphone dan yang tunai Rp250 ribu.

Seperti diketahui YKD ditemukan sekarat di dalam gubuk di kebun Pasar 11, Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru pada Kamis (14/12/2017). YKD nyaris tewas saat ditemukan warga. Beruntung YKD cepat dibawa ke rumah sakit dan hingga saat ini YKD masih dalam perawatan medis.

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/