PLN Area Sidimpuan dan Kejari Palas Tanda Tangani MoU Kerjasama
Penulis: Ibnu Sakti Nasution
Penandatanganan kesepakatan ini langsung ditandatangani Manajer PT PLN Area Padangsidimpuan Ronny Aprianto dan Kepala Kejaksaan Negeri Palas, Ikkeu Bahtiar SH.MH yang disaksikan oleh para pejabat dari PT PLN Area Padangsidimpuan dan Manajer Rayon PLN Sibuhuan, Suprihatin sersama sejumlah stafnya serta Kasidatun Kejaksanaan Negeri Palas Adek Mery Siregar.SH.
Kajari Palas, Ikkeu Bahtiar mengapresiasi PLN Area Padangsidimpuan yang bersedia bekerjasama dengan Kejaksanaan Negeri Palas dalam menyelesaikan persoalan hukum yang menyangkut hukum perdata dan Tata Negara.
"Kerjasama ini sekaligus memberi kesan positif terhadap pihak PLN yang berkomitmen sungguh-sungguh dalam mengelola asset maupun keuangan negara melalui PLN," katanya.
Kajari memastikan akan siap membantu apabila ada persoalan hukum khusus terkait perkara perdata yang dialami pihak PLN.
"Termasuk membantu dalam proses mediasi sebelum benar-benar dibawa ke ranah hukum, baik itu dengan pelanggan, maupun dengan pihak ketiga lainnya," jelas Kajari.
Misalnya, jelas Kajari, adanya gugatan terkait tunggakan pelanggan ataupun adanya keputusan pihak PLN yang kemudian digugat. Baik dari internal PLN itu sendiri, maupun dari pelanggan dan pihak ketiga lainnya.
“Intinya kita siap bekerjasama dalam membantu persoalan hukum PLN dan pastinya untuk melahirkan sebuah keputusan yang tidak merugikan salah satu pihak. Misal kalau ada tunggakan pelanggan kita bisa bantu lakukan perlindungan dan pemulihan hak," ungkapnya.
Tetapi selama masih bisa diselesaikan PLN, maka dirinya mempersilakannya.
"Tapi kalau ada gugatan hukum, maka kami akan berikan bantuan hukum,” kata Kajari gamblang.
Sementara itu, Manager PLN Area Padangsidimpuan, Ronny Aprianto menyampaikan, terimakasihnya kepada Kejaksanaan Negeri Palas atas kesepakatan kerjasama yang terjalin itu.
Diakuinya, kerjasama yang ditandatangi ini merupakan awal kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Palas.
“Kerjasama ini terkait dua hal yaitu tentang tunggakan pelanggan yang mencapai 9 bulan tunggakan, tapi masih menikmati penerangan listrik. Tentu berdampak tingginya tunggakan. Karena itu, dengan adanya MoU ini dapat mengamankan pendapatan PLN atau negara," katanya.
Dia berharap, peran kejaksaan sebagai jaksa ke depan benar-benar bisa membantu. Terutama ketika ada persoalan hukum yang dihadapi PLN. Sehingga kekayaan dan keuangan negara yang dititip melalui PLN ini benar-benar bisa dikelola dengan baik dan sehat.
"Karena sudah menjadi kewajiban selaku jaksa perkara negara ikut menjaga dan melindungi setiap kepentingan dan kekayaan negara," sebutnya.
Pada prinsipnya, Ronny mengakui bahwa PLN tidak pernah ingin ada persoalan yang berlanjut ke proses hukum. Hanya saja, tidak menutup kemungkinan, sebagai perusahaan jasa tentu ada hal-hal yang tidak bisa dihindari berlanjut ke proses hukum. Misalnya terkait kasus pencurian aliran listrik.
"PLN sebenarya berkomitmen menyelesaikannya secara internal selama pengguna aliran listrik tersebut bersedia membayar sesuai dengan yang telah digunakan. Namun tidak jarang ada yang enggan membayar, sehingga bisa saja berlanjut ke ranah hukum," terangnya.
Di sisi lain, Manajer Area Padangsidimpuan ini menuturkan, kerjasama dengan kejaksanaan ini dianggap sangat penting. Terlebih saat ini pihak PLN tengah melakukan percepatan pembangunan beberapa proyek strategis pembangunan gardu induk dan lainnya.
"Kejaksanaan selaku mediator bisa melindungi hak-hak negara, namun di sisi lain juga tidak merugikan masyarakat. Tapi pada prinsipinya, kami tetap berupaya menyelesaikan (sesuatu persoalan itu dengan) baik sesuai ketentuan dan aturan (yang berlaku," pungkasnya.
Editor | : | Fatih |
Kategori | : | Sumatera Utara, Pemerintahan, Peristiwa, Umum |